Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan orang asing tingkat kabupaten HSS dan Tapin yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sekaligus dalam rangka optimalisasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah.
Baca juga: Pembangunan perpustakaan HSS butuh waktu 10 bulan
"Rakor hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus dalam rangka tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga akan semakin mudah untuk dipantau dan diawasi dengan baik," katanya, di Hotel Qianna Inn Kandangan, Rabu (16/3).
Dijelaskan dia, kehadiran Warga Negara Asing (WNA) agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta masyarakat, khususnya di Kabupaten HSS dan Kalsel.
Pemantauan Orang Asing terus ditingkatkan dan saling bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk sinkronisasi antara kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah, agar setiap kebijakan yang terbit di pusat tidak memiliki dampak yang tidak diharapkan bagi daerah.
Baca juga: Bupati HSS buka Musrenbang RKPD tahun 2023
"Dan perlu adanya tindak lanjut dengan melakukan kegiatan operasi gabungan dengan melibatkan instansi di pemerintah daerah, serta kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan," katanya.
Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Teodorus Simarmata, perwakilan Polres Sodik Ashari, perwakilan Kodim Syafruddin, Kepala Rutan Kandangan, dan instansi terkait.
Wabup HSS buka rakor pengawasan orang asing tingkat kabupaten
Rabu, 16 Maret 2022 19:57 WIB
Kegiatan ini dimaksudkan untuk sinkronisasi antara kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah, agar setiap kebijakan yang terbit di pusat tidak memiliki dampak yang tidak diharapkan bagi daerah,