Barabai (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memperkenalkan marketplace digital payment (digipay) dan pembayaran secara non tunai (cashless) menggunakan Cash Management System (CMS) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada satuan kerja (satker) pemerintahan terkait mekanisme pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) untuk pengadaan barang dan jasa.
Kepala KPPN Barabai, Darius Tarigan pada Selasa (15/3) di Barabai mengimbau dan mendorong agar seluruh Satker pemerintahan untuk bermitra dengan UMKM khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya menggunakan dana Uang Persediaan (UP) melalui marketplace digipay. "Dengan sistem itu setidaknya dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Menurutnya, sistem marketplace digipay yang menghubungkan pemesanan dan pembayaran tersebut dikembangkan oleh penyedia platform seperti Bank BRI, Mandiri dan BNI dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, efisien, efektif, kepastian dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan.
Sistem marketplace sendiri adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Sedangkan digipay merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking (pemindahbukuan) dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debet atau CMS ataupun pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Proses pembayaran pengadaan barang dan jasa pada marketplace digipay itu diterangkannya menggunakan dana UP, dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran secara non tunai dengan mengoptimalkan fasilitas perbankan CMS dan KKP yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
"Berbagai upaya telah kita dilakukan, mulai sosialisasi, bimtek aplikasi, koordinasi dan edukasi secara terus menerus dan berkesinambungan, termasuk melakukan MoU (kesepahaman) dengan seluruh KPA satker terkait komitmen mendukung implementasi marketplace digipay, dan MoU dengan pimpinan perbankan mitra kerja terkait pemberdayaan nasabah perbankan UMKM pada marketplace digipay," ujarnya.
Dengan upaya-upaya tersebut Ia menjelaskan, sampai dengan minggu kedua Maret 2022 terdapat peningkatan nilai dan transaksi yang signifikan yaitu sebanyak 64 transaksi (terdiri dari transaksi barang ATK, barang konsumsi, dan jasa lainnya) sebesar Rp122.114.765 dengan mitra 17 UMKM.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2021, hanya sebanyak 99 transaksi sebesar Rp119.258.851 dengan mitra 37 UMKM, sehingga capaian transaksi sampai dengan pertengahan Maret 2022 tersebut akan berdampak positif bagi perkembangan jumlah transaksi sampai dengan akhir Desember 2022," kata Darius Tarigan.
Mempertimbangkan capaian jumlah transaksi sampai dengan minggu kedua Maret 2022, ditambahkan nya, KPPN Barabai cukup optimis transaksi akan terus bertambah seiring dengan banyak pertambahan jumlah satker yang mendukung pemberdayaan UMKM melalui marketplace digipay.
"Sekecil apapun nilai rupiah dana UP satker yang mendukung pemberdayaan UMKM melalui marketplace digipay, akan sangat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Seiring dengan upaya pemberdayaan UMKM, KPPN Barabai juga mendorong satker untuk melakukan percepatan realisasi anggaran dengan mengoptimalkan realisasi belanja APBN 2022 sesuai ketentuan dengan target realisasi periode triwulan I minimal sebesar 15 persen dari total pagu.
"Penggunaan sistem marketplace digipay merupakan salah satu alternatif solusi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan realisasi anggaran dan pemberdayaan UMKM," katanya.
Menurut Darius Tarigan, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara secara lebih profesional, terbuka, efisien, efektif dan bertanggung jawab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.