Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah Triwulan II periode 2025 sebesar Rp53,19 miliar kepada 4.530 penerima.
“Penyaluran TPG Triwulan II disalurkan serentak ke rekening masing-masing guru penerima,” kata Kepala KPPN Barabai Djoko Julianto di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: KPPN Barabai: Realisasi TKD triwulan 1/2025 tumbuh 5,72 persen
Ia menyebutkan total nominal yang telah disalurkan meliputi tiga pemerintah daerah yang terdiri atas Kabupaten Tapin dengan nominal Rp15,18 miliar kepada 1.265 guru, di Hulu Sungai Selatan sebesar Rp18 miliar kepada 1.529 guru, dan di Hulu Sungai Tengah sebesar Rp20 miliar kepada 1.736 guru.
“Jumlah penerima TPG Triwulan II mencapai 98,61 persen dari penerima Triwulan I. Sehingga masih ada 64 guru lagi yang belum menerima pada triwulan II,” ujar Djoko.
Dia mengungkapkan total penerima TPG triwulan I 2025 sebanyak 4.594 guru dengan nominal sebesar Rp54,27 miliar yang sebelumnya disalurkan dalam enam gelombang sejak Maret.
Selain penyaluran TPG, KPPN Barabai juga telah menyalurkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Triwulan I bagi guru yang tidak menerima TPG karena belum memiliki sertifikat pendidik, sementara disalurkan masih di pemerintah daerah yang mendapat rekomendasi, yakni di Kabupaten Tapin kepada 223 guru sebesar Rp167,25 juta.
Baca juga: KPPN Barabai terbaik satu penyaluran Dana TKD 2024 di Kalsel
Kemudian, KPPN Barabai juga telah membagikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan II bagi guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, kepada 96 guru dengan nominal Rp991 juta di tiga kabupaten, yakni di Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Terkait penyaluran TPG langsung ke rekening guru dan tidak melalui rekening umum khas daerah, Djoko menjelaskan itu merupakan kebijakan strategis dari Presiden Prabowo untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan terutama sektor pendidikan.
“Perubahan kebijakan itu memberikan akses dan manfaat dana tunjangan bagi guru di daerah, serta meningkatkan profesionalisme, motivasi, dan etos kerja guru dalam mengajar,” ujar Djoko.
Baca juga: KPPN Barabai tuntas salurkan Dana Desa dan DAK Fisik 2024