Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terus menjalankan amanat Peraturan Daerah No.7/2014, tentang Ketertiban Umum.
"Perda No.7/2014 itu memberikan kewenangan kepada Pol PP Tanah Laut untuk melakukan penertiban," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Tanah Laut Mustafa Kamaludin, di Pelaihari, Senin (23/11).
Menurut dia, berdasarkan Perda tersebut, ada 13 kewenangan Pol PP Tanah Laut dalam upaya penertiban diantaranya berupa, tertib tempat usaha, tertib tanah dan bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib hiburan dan keramaian dan lainnya.
"Dari ke 13 ketertiban umum yang dilakukan Pol PP Tanah Laut, ada yang dilakukan tindakan berupa teguran dan ada juga sampai ke persidangan di pengadilan negeri," ucapnya.
Diutarakannya, untuk tindakan berupa teguran seperti, bangunan rumah atau toko, sedangkan penindakan sampai ke pengadilan negeri berupa, minuma keras, pekerja seks komersial, dan merokok di kawasan tertentu.
"Kita berharap dengan diberlakukannya Perda No.7/2014, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kedepannya tidak terulang lagi," tegasnya.