Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman Banjarmasin secara garis besar rencananya terbagi dua.
Ketua Panitia Khusus (Pansus)Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada RSGM Hasan Aman, milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Haryanto mengungkapkan itu di Banjarmasin, Jumat.
Mantan auditor Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan itu menerangkan, perbedaan tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman berkaitan dengan fungsi atau status rumah sakit tersebut, yaitu juga sebagai rumah sakit tipe B pendidikan.
Sebagai contoh pasien pendidikan atau yang dibawa mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin hanya membayar 60 persen atas penggunaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Sedangkan 40 persennya berupa pelayanan sudah menjadi tanggung jawab mahasiswa kedokteran yang melakukan koas (uji magang) di RSGM Hasan Aman, lanjutnya rapat finalisasi pembahasan Raperda tarif pelayananan kesehatan pada RSGM tersebut.
Tapi bagi pasien umum (non pasien pendidikan) tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman tetap 100 persen atau sesuai Perdanya nanti, tambah mantan anggota DPRD Kalsel periode 2004 - 2009 itu.
Namun, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, perbedaan pengenaan tarif pelayanan kesesehatan pada RSGM itu pengaturannnya tidak dalam Peraturan Daerah (Perda), tapi cukup dengan peraturan gubernur (Pergub) setempat.
"Pengaturan melalui Pergub) agar tidak menyulitkan bisa RSGM Hasan Aman nanti menjadi profider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana ekonomi itu.
Mengenai perubahan Perda 3/2015 itu, dia menyatakan, pada dasarnya tidak berubah, hanya ada penambahan sesuai dengan bertambahnya jenis pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarnana.
"Hal lain yang tetap menjadi komitmen anggota DPRD Kalsel, tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman itu tidak memberatkan masyarakat/pasien (keluarga pasien)," demikian Haryanto.
Pengambilan keputusan anggota dewan terhadap Raperda tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman itu untuk menjadi Perda semestinya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Jumat (20/11) tapi ditunda menjadi 26 November 2015.
Penundaan paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman tersebut, karena Penjabat Gubernur Kalsel yang juga Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang tugas/kesibukan lain.