Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan menyatakan, pemerintah provinsinya akan mengubah retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Drs H Gusti Hasan Aman Banjarmasin.
Pernyataan mau mengubah retribusi pelayanan kesehatan pada RSGM Hasan Aman tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin. Rabu.
Tarif retribusi rumah sakit milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut selama ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nnomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSGM Gusti Hasan Aman.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 3 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSGM Itu erat kaitan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana isi UU 23/2014 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur pungutan atau retribusi daerah terhadap masyarakat dalam rangka meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengenai rencana perubahan retribusi tersebut, menurut dia, seiring bertambahnya unit-unit pelayanan pada RSGM Hasan Aman sebagai penuhan standar akreditasi rumah sakit seperti unit gawat darurat (UGD) 24 jam.
Selain itu, unit bedah sentral (bedah mayor dan bedah minor), unit stiriliasasi, unit gizi, unit rawat inap, unit sanitasi, serta unit kesehatan dan keselamatan kerja.
Begitu pula sarana/prasarana dan peralatan kesehatan kedokteran serta sumber daya manusia, sehingga bertambah juga jenis tindakan pelayanan, lanjut orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.
"Walau ada penambahan unit pelayanan atau jenis tindakan, RSGM Hasan Aman tidak bisa melakukan pungutan kepada pasien karena belum memiliki penetapan tarif, sehingga hal itu perlu diakomodasikan dalam Perda," demikian Rudy Resnawan.
Pemprov Kalsel hingga saat ini memilik empat rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang merupakan rujukan RSUD dari 13 kabupaten/kota seprovinsi tersebut.
Kemudian RSUD dr H Moch Ansari Saleh Banjarmasin, RSJ Sambang Lihum di Jalan Syarkawi/Jalan A Yani km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kalsel, serta yang terbaru RSGM Hasan Aman Banjarmasin.
Pemprov Kalsel ubah retribusi pelayanan RSGM Banjarmasin
Kamis, 19 April 2018 8:34 WIB
Walau ada penambahan unit pelayanan atau jenis tindakan, RSGM Hasan Aman tidak bisa melakukan pungutan kepada pasien karena belum memiliki penetapan tarif, sehingga hal itu perlu diakomodasikan dalam Perda,