Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Sairi Mukhlis menghadiri sosialisasi surat edaran (SE) bersama empat menteri secara daring terkait retrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Melalui SE empat menteri ini pemerintah bisa melanjutkan pungutan pajak dan bangunan melalui peraturan daerah atau perda yang sudah ada yakni PP 16 tahun 2021," katanya dilaporkan Selasa.
Ia menjelaskan, terkait pungutan ini nanti di daerah diminta untuk membuat satu Perda saja, tidak terdiri dari beberapa Perda.
“DPRD meminta kepada eksekutif sesegeranya mengajukan Raperda ini ke Bapemperda untuk dimasukkan di Prolegda tahun ini,” pinta Syairi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan waktu selama dua tahun masih diberikan keringanan untuk memungut melalui Perda yang sudah ada.
"Dengan diberikan kelonggaran waktu jangan juga diabaikan," paparnya.