Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemeriksaan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC (electronic Health Alert Card) di sektor transportasi merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.
"Perlu diketahui juga bahwa pemeriksaan e-HAC di prasarana transportasi termasuk di bandara, pelabuhan, stasiun dan lainnya dilakukan oleh pihak Kemenkes lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Adita mengatakan, aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang diterapkan oleh Kemenhub masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19.
Saat ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meskipun demikian, pihaknya mendukung pemeriksaan e-Hac kepada para pelaku perjalanan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau itu sudah menjadi ketentuan tentu kami mendukung. Dalam pelaksanaannya yang terpenting tidak merepotkan masyarakat dan terdapat tenaga pemeriksa dari KKP Kemenkes atau Dinkes yang mencukupi," ujarnya.
Kemenkes meminta pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC kini wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan e-HAC wewenang Kemenkes
Kamis, 3 Maret 2022 10:15 WIB