Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas III Basmi Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang sering melakukan aksinya di kawasan Pelabuhan Ujung Pasar Ampera, Kecamatan Simpang Empat.
"Pelaku kami tangkap karena menurut informasi warga di kawasan pelabuhan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Rabu (4/11) malam, sekitar pukul 19.15 Wita di Pelabuhan Ujung Pasar Ampera, Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku saat dilakukan penangkapan oleh anggota di lapangan terbukti kedapatan membawa, memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.
Suryanthi mengungkapkan dari hasil intrograsi di lapangan pelaku tersebut diketahui bernama Rusman (30) dari Pasar Ampera, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone milik pelaku.
"Pada saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melawan untuk melarikan diri," ucap Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.
Dia megatakan setelah menemukan barang bukti polisi langsung membawa Rusman ke Polres Tanah Bumbu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka Rusman dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun.