Tanjung (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan tujuh kubik lebih kayu hasil kegiatan ilegal logging sepanjang 2021 mulai dari jenis kayu Ulin hingga rimba campuran lainnya.
Kayu ilegal tersebut disita pada kegiatan pengamanan hutan di beberapa Resort Pengelolaan Hutan (RPH) jelas Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Zainal Abidin .
"Tahun lalu ada enam kasus ilegal logging yang kita tangani dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel," jelas Zainal di Tanjung, Senin
Dari enam kasus ilegal logging yang ditangani barang bukti terbanyak hasil giat di RPH Panaan berupa kayu jenis rimba campuran mencapai 7,18 kubik.
Selain di RPH Panaan kegiatan pengamanan hutan tim perlindungan hutan KPH setempat juga menyita 40 potong atau 0,2 kubik kayu ulin di RPH Misim. Zainal menambahkan barang bukti hasil kegiatan pembalakan liar sebagian tidak bisa dievakuasi dan dimusnahkan dengan cara dipaku.
"Terkendala akses jalan yang cukup sulit barang bukti tidak bisa dievakuasi dan dimusnahkan dengan cara dipaku," jelas Zainal.
Sementara itu areal kerja KPH Kabupaten Tabalong mencapai 228.051 hektare tersebar di unit V Tabalong Kiwa dan unit X Tabalong Kanan.
Luas areal kerja ini mengacu Surat Keputusan Menteri LHK no. SK. 363/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2021 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk luas KPHP Unit V Tabalong Kiwa 115.090 hektare dan unit X Tabalong Kanan 112.961 hektare.