Martapura (ANTARA) - Perusahaan Daerah (PD) Baramarta membuat komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PD Baramarta Rachman Agus di Martapura, Selasa mengatakan pihaknya membuat komitmen di Kantor Kejaksaan Banjar tanggal 3 Januari 2022 dan siap membayar tunggakan yang mencapai Rp500 juta dengan mencicil setiap bulan sebesar Rp32.139.408.
"Kami bersama Kejari Banjar dam BPJS sudah berkomitmen siap untuk membayar iuran BPJS dengan cara mencicil mulai bulan Februari 2022 setelah persetujuan anggaran di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) 2022 dari Pemkab Banjar," ujarnya.
Dijelaskan, perusahaan daerah milik Pemkab Banjar itu sesuai data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menunggak iuran sejak Januari hingga September 2020 yang saat itu Dirut PD Baramarta dijabat Teguh Imanullah.
Ditekankan, selain menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Teguh sebagai dirut juga tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, bahkan gaji pegawai PD Baramarta Juli dan Agustus 2020 sama sekali belum dibayar.
"Semua uang di kas juga diambil habis dengan alasan dibuat-buat serta tidak mau bertanggung jawab dalam jumlah fantastis Rp9,2 miliar hingga cash flow keuangan terganggu," ucap Agus yang hampir setahun menjabat itu.
Parahnya lagi, lanjut Agus, Teguh bersama tiga pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak diperpanjang lagi kontraknya melakukan gugatan lewat pengacara untuk menarik dana BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya tidak dibayarkan tersebut.
Dikatakan Rachman Agus, sejak dirinya menjabat Pelaksana Tugas Dirut PD Baramarta akhir September 2020 melalui kerja keras berusaha memulihkan kinerja perusahaan dengan melakukan penagihan piutang.
Penagihan piutang di era Teguh itu dilakukan lewat permintaan melalui surat hingga terakhir lewat jalur hukum hinggga akhirnya berujung pada kasus pidana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Teguh.
Ditambahkan, sejak dirinya menjabat tunggakan BPJS Kesehatan bisa tuntas dilunasi, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bertahap dibayarkan PD Baramarta sejak bulan November 2020 untuk tunggakan tagihan bulan Januari sampai Agustus 2020.
"Alhamdulillah, era saya sudah 8 bulan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi pada masa Teguh dibayar dan kami bersama Kejari Banjar dan BPJS Ketenagakerjaan komitmen untuk membayar secara mencicil sisa tunggakan BPJS sampai lunas," katanya.
PD Baramarta komitmen bayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 1 Februari 2022 6:18 WIB