Kandangan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Agus Rujito, menyampaikan pada Januari 2022 Bidang Intelijen Kejari HSS telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah sesuai petunjuk Kejaksaan Agung.
Terbentuknya satgas tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah hukumnya.
"Silahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait praktik mafia tanah. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir di masyarakat yang menjadi korban praktik curang kepemilikan tanah," katanya, dalam giat Balada Kejari HSS, Kamis (27/1).
Dijelaskan dia, selain melaporkan langsung kepada satgas pemberantasan mafia tanah di Kantor Kejari HSS, pihaknya juga membuka layanan melalui saluran telepon, baik melalui pesan SMS maupun WA di nomor layanan 0821 3733 3933.
Baca juga: Pemkab dan Kejari HSS jalin Mou bidang perdata dan tata usaha negara
Menyosialisasikan berbagai program tersebut, pihaknya telah memasang baleho pemberantasan mafia tanah di tiga titik antara lain, di lokasi bundaran ketupat besar atau depan Islamic Center di Jalan A Yani, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Kedua, di lokasi di Depan Gedung MTQ, tengah kota Kandangan, depan lapangan basket persimpangan Titik 0 di Jalan A Yani dan Jl Singakarsa, Kelurahan Kandangan Kota, serta di tiga tiga lokasi di pertigaan Gambah dekat SPBU (Muara Sangkuang), persimpangan Jalan A Yani dan Jl H. M Yusi Kandangan.
Kasi Intel Kejari HSS, Hanis Aristya Hermawan, menambahkan laporan tersebut tidak hanya sengketa kepemilikan antar individu atau kelompok, juga apabila ada laporan kecurangan kepemilikan tanah dengan korporasi atau perusahaan, seperti pertambangan atau pun perkebunan.
Baca juga: Kejari HSS tetapkan dua tersangka korupsi rugikan negara Rp1,6 miliar
Kedua, di lokasi di Depan Gedung MTQ, tengah kota Kandangan, depan lapangan basket persimpangan Titik 0 di Jalan A Yani dan Jl Singakarsa, Kelurahan Kandangan Kota, serta di tiga tiga lokasi di pertigaan Gambah dekat SPBU (Muara Sangkuang), persimpangan Jalan A Yani dan Jl H. M Yusi Kandangan.
Kasi Intel Kejari HSS, Hanis Aristya Hermawan, menambahkan laporan tersebut tidak hanya sengketa kepemilikan antar individu atau kelompok, juga apabila ada laporan kecurangan kepemilihan tanah dengan korporasi atau perusahaan, seperti pertambangan atau pun perkebunan.
Kejari HSS siap terima aduan masyarakat berantas mafia tanah
Kamis, 27 Januari 2022 18:29 WIB
Selain melaporkan langsung kepada satgas pemberantasan mafia tanah di Kantor Kejari HSS, pihaknya juga membuka layanan hotline, baik melalui pesan SMS maupun WA di nomor layanan 0821 3733 3933,