Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) membangun kerja sama lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, salah satunya dituangkan dalam penandatangan nota Kesepakatan yang dirangkai dengan sosialisasi legal assistence atau pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, di Kandangan, Kamis (27/1), mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna membantu dalam penanganan masalah hukum, yang mungkin dihadapi bagi para ASN di lingkup Pemkab HSS dalam menjalankan pekerjaan.
"Pendampingan hukum ini dimaksudkan agar bisa memberikan kepastian hukum, dalam berbagai bidang pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab HSS, sehingga tidak sampai bersentuhan dengan hukum," katanya dalam laporan kegiatan, di pendopo kabupaten setempat.
Dijelaskan dia, pendampingan hukum yang dimaksud antara lain berupa pertimbangan hukum, sosialisasi hukum, pengawalan hukum maupun audit hukum, sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan pekerjaan.
Baca juga: Bupati minta pintu gerbang perbatasan HSS-HST dirawat dan dirapikan lagi
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan pendampingan hukum ini memang sudah menjadi kesepakatan semua kepala daerah, dalam rangka percepatan pembangunan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Di era keterbukaan informasi, menurut dia mesti bekerja hati-hati agar tidak sampai bersentuhan dengan hukum, karena sekarang ini apa yang dilakukan bisa terpantau oleh masyarakat.
"Namun hal ini juga jangan sampai malah membuat ragu-ragu dalam membuat keputusan atau melaksanakan pekerjaan. Untuk itulah, pendampingan hukum ini perlu, supaya kita mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak, karena masyarakat sangat mementingkan hasil dari pekerjaan kita," katanya.
Ia juga mengharapkan para pengambil kebijakan di semua OPD, agar segala pekerjaan yang berdampak langsung ke masyarakat bisa dikonsultasikan terlebih dahulu.
Kepala Kejari (Kajari) HSS, Agus Rujito, mengucapkan terima kasihnya atas kesediaan dan kepercayaan Pemkab HSS bekerjasama dengan pihaknya.
Penandatanganan nota kesepakatan tadi adalah sebagai acuan, dalam menjalankan kerja sama ini, sehingga bisa saling mendukung dalam pekerjaan di bidang masing-masing.
Baca juga: Pemkab HSS gelar pasar murah minyak goreng dan gula pasir
Untuk diketahui di Tahun 2021 sebenarnya sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama dengan Kejari HSS, dalam upaya pelaksanaan pendampingan hukum dalam berbagai kegaiatan pembangunan yang mereka laksanakan.
OPD tersebut antara lain, Bakeuda, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, RSUD Brigjend H Hasan Basry, PDAM HSS dan Bagian Hukum Setda HSS, total nilai pekerjaan semuanya di tahun 2021 yang telah pihaknya dampingi sebanyak 11 proyek pekerjaan, senilai Rp97 milyar lebih dan pengembalian keuangan negara Rp150 juta lebih.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, di tahun 2022 ini akan lebih banyak lagi OPD atau Instansi lainnya yang ikut bekerjasama dengan Kejari HSS, agar segala pekerjaan yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar dan tidak tersangkut masalah hukum," katanya.
Penandatanganan nota kesepatakan dilakukan langsung Bupati HSS bersama Kajari HSS, disaksikan para kepala OPD serta jajaran Kejari HSS, dan turut dihadiri Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad dan Sekretaris Daerah, H.Muhammad Noor.
Nota kesepakatan Pemkab dan Kejari HSS untuk pendampingan hukum ASN
Kamis, 27 Januari 2022 17:30 WIB
Namun hal ini juga jangan sampai malah membuat ragu-ragu dalam membuat keputusan atau melaksanakan pekerjaan. Untuk itulah, pendampingan hukum ini perlu, supaya kita mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak,