Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pembentukan Perda DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendalami Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Bapem Perda DPRD Sumut Thomas mengemukakan itu dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin SE MAP di Banjarmasin, Senin (17/1/22) sore.
Menurut dia yang menarik perhatiannya dari Perda Kalsel 2/2013 yaitu bukan cuma sekedar mengatur pembangunan perkebunan berkelanjutan, tetapi yang menarik pola keterpaduan antara perkebunan kelapa sawit dengan usaha peternakan.
"Perda yang mengatur pola perkebunan kelapa sawit yang terpadu dengan usaha peternakan satu-satunya saat ini di Kalsel dari provinsi di Indonesia," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra Sumut tersebut.
"Perda yang mengatur pola perkebunan kelapa sawit yang terpadu dengan ternak sapi itulah yang menarik bagi yang perlu kami dalami," demikian Thomas.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalsel drh Suparmie MSi mengatakan, untuk menunjang pelaksanaan Perda 2/2013 sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi usaha perkebunan kelapa sawit yang terpadu dengan ternak sapi tersebut menerangkan kepada masyarakat bahwa keterpaduan tersebut bisa mendapatkan banyak keuntungan atau nilai tambah.
"Jadi kita menghilangkan kesan bahwa keberadaan ternak sapi tersebut bukan merupakan gulma dan perkebunan kelapa sawit. Hal itu sudah barang tentu perlu pengaturan," demikian Suparmie.
Pada pertemuan dengan wakil rakyat Sumut tersebut juga hadir Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kalsel H Hormansyah SH SAg MH, Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Hj Dewi Damayanti Said SE MM, serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Bersamaan tamu wakil rakyat dari Sumut tersebut juga Bapem Perda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel yang konsultasi dengan BP Perda Dewan provinsi tersebut.
Sebelumnya rombongan Bapem Perda DPRD Sumut tersebut pertemuan dengan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin), kemudian baru ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi setempat).