Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) segera memanggil kedua pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang bertikai di provinsinya tersebut.
Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH mengatakan itu saat dialog dengan perwakilan pengunjukrasa dekat Gedung Dewan provinsi tersebut di Banjarmasin, Rabu (22/12) siang.
"Kita akan panggil kedua pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang bertikai itu, Senin 27 Desember 2021," ujar Supian HK didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar serta Kepala Operasi Kepolisian Daerah (Polda) setempat, Kombes Pol Subchan.
Pemanggilan kedua pimpinan perusahaan pertambangan batu bara itu sehubungan tuntutan pengunjukrasa agar Polda Kalsel membuka "police line" (bentang garis polisi) pada km101 Kabupaten Tapin.
Pasalnya dengan garis polisi tersebut ribuan warga masyarakat Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel kehilangan pendapatan keluarga antara lain karena tidak ada aktivitas angkutan "emas hitam" bongkah atau batu bara sudah lebih kurang satu bulan.
Pengunjukrasa meminta Polda membuka police line agar para pengangkut batu bara bisa beraktivitas kembali dan tidak sampai menghilangkan pendapatan keluarga.
"Alternatif lain kalau Polda keberatan membuka police line, mungkin pemerintah provinsi (Pemprov) dapat memberikan dispensasi sementara pembangunan trotoar untuk pengangkutan batu bara," ujar salah seorang perwakilan pengunjukrasa, Imam Syafi'i selaku koordinator perusahaan tongkang untuk angkutan emas hitam tersebut.
Sementara Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman menyatakan, pihaknya tidak bisa membuka police line tersebut, karena disitu terdapat kasus pidana.
Perwira menengah polisi penyandang melati tiga itu meminta pengunjukrasa dapat memaklumi tindakan mem-police line tersebut, seperti para sopir agar terlibat dalam kasus pidana.
"Police line tersebut pada hakekatnya kecintaan/keberpihakan kepada warga masyarakat. Kan kalau ada melanggar sehingga mobilnya ditahan sebagai bukti, jadi kurang enak," tegas Budiman.
Pada kesempatan sempatan Kepala Operasi Polda Kalsel Kombes Pol Subchan mengatakan, kalau kedua perusahaan itu damai, maka police line tersebut tidak masalah lagi, asalkan pihak pengadu mencabut aduannya.
Kedua perusahaan pertambangan batu bara yang bersengketa itu antara "AGM" dengan "TCT" yang beroperasi di "Bumi Ruhui Rahayu'" Tapin. Namun dalam aktivitas usaha AGM juga melibatkan warga masyarakat tetangga yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Unjuk rasa menuntut pembukaan police line mencapai ratusan orang yang mengatasnamakan Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel.
DPRD Kalsel panggil dua perusahaan pertambangan batu bara yang bertikai
Rabu, 22 Desember 2021 14:56 WIB