Kotabaru (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kotabaru bertandang ke Kementrian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terkait Pengelolaan Pelayanan Ibadah Haji.
Ketua Panitia khusus 1 DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali, mengatakan, pelaksanaan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar legalitas bagi Pemkab Kotabaru untuk memberikan pelayanan jemaah haji yang berasal dari daerah," kata Lutfi melalui rilis dilaporkan, Rabu.
Dikatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan olen setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental spiritual, sosial maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.
Pansus tersebut membicarakan tentang tata cara pelaksaan haji secara umum yang meliputi pelayanan kesehatan jamah haji, pendampingan jamah yang berangkat hinga pelaksanaan di sana sampai kembali ke tanah air.
Dia menjelaskan, pelayanan ini merupakan bentuk penghormatan kepada tamu Allah Subhanahu Wa Taala yang akan melaksanakan rukun Islam yang ke lima.
Diharapkan, kegiatan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jemaah haji dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Kotabaru berkunjung ke Kemenag Kapuas Kalteng
Rabu, 15 Desember 2021 22:17 WIB