Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, membuka secara resmi sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.
Ia mengatakan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa sangat tepat dilakukan di akhir tahun anggaran untuk menghadapi tahun anggaran baru, karena ada aturan-aturan baru yang harus dipahami oleh seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen serta unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan lainnya.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi bimtek tiga hari ini bisa memberikan pencerahan baru, semangatnya adalah untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa agar roda perekonomian di daerah bisa terus berputar," katanya, Selasa (14/12) kemarin.
Baca juga: Pemkab HSS silaturrahmi ulama dan tausiyah bersama Al Habib Segaf Baharun
Dijelaskan dia, kemajuan Pemkab HSS sudah luar biasa, tapi karena setiap kegiatan bersifat dinamis, jadi pemerintah mengikuti perkembangan itu. Dengan narasumber berkompeten agar para peserta bisa melakukan diskusi menggali seluruh informasi regulasi penyediaan barang dan jasa yang akan diterapkan.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan bimtek sederhana terkait penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP), serta Pengenalan Aplikasi Marketplace SIOPEN HSS.
Narasumber kegiatan ini adalah Narasumber Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Samsul, dibantu enam orang pejabat fungsional Muda PBJ, dengan jumlah peserta 101 orang Pelaku Pengadaan ditambah beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan lingkup Pemkab HSS.
Baca juga: HSS bangun dan siapkan MPP untuk masyarakat
Kepala Bagian UKPBJ Mahyuni, mengatakan dengan materi pembekalan yang dilakukan, diharapkan dapat lebih dipahami dan diketahui para pelaku pengadaan di HSS sehingga dapat menumbuhkan harmonisasi, serta saling bersinergi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan di masa mendatang yang lebih baik.
"Sosialisasi selama tiga hari ini juga sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," katanya.
Serta, dengan terbitnya pula Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa, Pemerintah melalui Penyedia sebagai acuan dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.