Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo menerima penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yassona H Laoly.
Piagam penghargaan diserahkan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Tejo Harwanto saat puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jumat.
Penetapan satuan kerja yang menerima penghargaan tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 yang menetapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai salah satu satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM tahun 2021.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan, dan hal tersebut telah diwujudkan oleh Lapas Narkotika Karang Intan.
“Alhamdulillah prestasi ini sebagai apresiasi atas usaha dan kerja keras yang telah kami lakukan selama ini,” ujar Wahyu.
Dijelaskannya, pelayanan publik harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak.
Kemudian fasilitas penunjang layanan di Lapas Narkotika Karang Intan telah berbasis P2HAM, dari tempat parkir khusus, pegangan tangan, jalur disabilitas, fasilitas kursi roda dan sebagainya.
Penghargaan menurut Wahyu sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi semua pengguna layanan pelayanan publik, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
"Kedepan yang sudah baik kita pertahankan dan terus kita tingkatkan, yang masih kurang akan kita perbaiki, karena memang komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat maupun warga binaan," tutur Wahyu lagi.
Penghargaan P2HAM diketahui sebagai wujud implementasi Permenkumham No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.