Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Hasanuddin Murad SH gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Penyebarluasan/Sosialisasi Perda (Sosper) itu dengan mengumpulkan puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) di "Despacito Café" Marabahan," ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Sabtu (20/11).
Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, meski Perda 2/2013 tidak rinci membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati semua pelaku usaha perkebunan.
Sebagaimana isi Perda 2/2013 tersebut, bahwa ancaman itu, baik terhadap berskala besar (perusahaan) maupun kecil yang dikelola secara perorangan, ucap anggota Dewan provinsi tersebut seperti dikutip Humas Setwan Kalsel.
Suami Hj Noormiliyani AS SH (Bupati Batola) itu menambahkan, pada dasarnya Perda 2/2013 mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan, baik usaha budi daya maupun pengolahan hasil perkebunan atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usaha dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda 2/2013,” pinta mantan Bupati Batola 2 periode tersebut.
Sementara perkembangan dunia usaha terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah Batola tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat,terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku, yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, salah satunya dengan mempelajari Perda 2/2013.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola H Suwartono Susanto menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan kewenangan yang dia miliki.
“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalem, karet, dan lain-lain," demikian Suwartono.
Sosialisasi Perda 2/2013 itu berlangsung di Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Batola, Jumat (19/11), demikian keterangan pers Setwan Kalsel.