Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Riyadi menegaskan, pembangunan tujuh unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Asam-Asam yang baru wajib dilengkapi dokumen Amdal baru.
   Â
"Untuk unit satu sampai tujuh pembangunan PLTU Asam-Asam saat ini Amdalnya masih dalam proses, begitu juga terhadap pengalihan sungainya harus melalui izin Gubernur kalsel," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut (BLH Tala) Riyadi, di Pelaihari, Senin.
   Â
Menurut dia, pembuatan Amdal baru tersebut untuk perluasan areal dan pembangunan unit lima, enam, tujuh harus sesuai tata ruang dan analisa lingkungannya.
   Â
Diutarakannya, pembangunan PLTU Asam-Asam yang saat ini memasuki domumen Amdal tersebut direncanakan berkafasitas 4 x 65 megawatt dan 2 x 115 megawatt.
   Â
Dijelaskannya, kalau pembangunan PLTU baru tersebut benar-benar direaliasikan tahun 2016, maka hal itu sangat luar biasa bagi Kalimantan Selatan terhadap ketersediaan daya listrik.
   Â
Namun, ungkap dia, dengan beroperasinya PLTU berkafasitas 4 x 35 megawatt dan 2 x 115 megawatt tersebut, dampak yang sangat dirasakan adalah, limbah bahan baku batubaranya karena berpengaruh terhadap kualitas akhir limbah bahan baku.
   Â
Hal itu, sebut dia, disebabkan karena PLTU Asam-Asam tidak memiliki lahan tambang, maka batubara yang didapat mutu kurang baik, sedangkan kualitas batubara baik dikirim keluar daerah, bahkan keluar negeri.
   Â
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk mengantisipasi limbah batubara tersebut, maka Amdal yang dibuat harus benar-benar dan dilaksanakan sesuai apa yang ada di dalam Amdal tersebut.
   Â
Kemudian, terang dia, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, pengawasan dari dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas kehutanan, dan Badan Lingkungan Hidup, sebab tanpa adanya pengawasan tersebut, maka dampak lingkungannya tidak dapat diantisipasi dengan baik.
Pembangunan PLTU Baru Wajib Dilengkapi Amdal Baru
Selasa, 11 Agustus 2015 17:25 WIB
