Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan memastikan truk atau kendaraan roda enam ke atas belum diperbolehkan melintas di Jembatan Sei Alalak selama masa uji coba.
"Sampai hari ini kebijakannya masih sama dengan awal jembatan dibuka untuk uji coba yaitu bus dan truk atau roda enam lebih dilarang melintas," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto di Banjarmasin, Selasa.
Dijelaskan dia, untuk mengubah kebijakan tersebut harus melalui pertemuan Forum Lalu Lintas yang di dalamnya ada Ditlantas, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Selatan selaku pihak pelaksana proyek pembangunan jembatan.
Untuk itulah, Fauzan mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo meminta pengemudi truk atau bus dan sejenisnya bisa bersabar agar tidak melintas di atas jembatan mengingat masih tahap uji coba sampai diresmikan pembukaannya secara resmi.
Namun berdasarkan pantauan ANTARA, larangan bagi truk atau roda enam ke atas untuk melintas di atas Jembatan Sei Alalak yang menghubungkan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala itu nampaknya tidak berlaku.
Faktanya, banyak truk yang tetap melintas di atas jembatan meski sebagian ada juga yang masih memilih jalur alternatif di Jembatan Sei Alalak 2.
Dibuka untuk umum sejak 26 September 2021 lalu, Jembatan Sei Alalak dengan struktur unik lengkung dan pertama di Indonesia jadi ikon baru di Kalimantan Selatan.
Banyak masyarakat melintas hanya sekadar berfoto mengabadikan jembatan yang dibangun hampir tiga tahun tersebut.
Kini peresmiannya yang dikabarkan dihadiri langsung Presiden Joko Widodo dinanti, sehingga keberadaan jembatan ikonik sepanjang 850 meter itu resmi bisa dilintasi semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.
Polda Kalsel belum perbolehkan truk melintas di Jembatan Sei Alalak
Rabu, 13 Oktober 2021 19:08 WIB