Pelaihari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan menerima dana bagi hasil pajak daerah dari Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan (Bakeuda Kalsel) melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari pada triwulan kedua tahun 2021 senilai Rp 27,6 miliar.
Hal tersebut terungkap saat penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi hasil pajak daerah antara provinsi dan kabupaten kepada Bupati Tanah Laut HM Sukamta yang diwakili Sekretaris Daerah Tanah Laut H Dahnial Kifli di ruang kerjanya, Senin (11/10).
Dahnial mengatakan, dana tersebut akan disalurkan melalui transfer yang akan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut.
“Setelah dana itu dicantumkan dalam APBD, maka dana tersebut akan digunakan pemkab untuk pembiayaan rutin dan pembangunan daerah,"jelasnya.
Pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Pemkab Tala menjelaskan, kontribusi terbesar bagi hasil penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 17,6 miliar.
Sekda mengajak seluruh masyarakat di Bumi Tunyung Pandang untuk taat membayar pajak.
“Karena pajak yang kita bayar, akan dipergunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Laut yang lebih maju dan berkembang. Mari membayar pajak, taat pajak untuk membangun banua kita,” imbaunya.
Sementara, Kepala UPPD Pelaihari Fajar Gemilang menuturkan, penerimaan bagi hasil pajak tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan.
Pada triwulan pertama, jelas dia, Pemkab Tala menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp19 miliar.
Fajar menilai, dari kontribusi yang dipatok pada UPPD Pelaihari saat ini dapat mencapai target yang telah ditentukan.
“Kami semua tentunya berharap, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun daerah kita, khususnya Kabupaten Tanah Laut,”tegasnya.