Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021 untuk dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.
"Anggaran program BIP reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposal untuk mengikuti seleksi program BIP kategori reguler tahun 2021.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa dirinya memahami pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP reguler telah mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP reguler. Tetapi, tuturnya, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.
“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU (Jaringan Pengaman Usaha). Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” akunya.
Mengenai BIP Kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU), calon penerimanya disebut telah terpilih dengan meski ada pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima menjadi Rp10 juta per penerima.
Baca juga: Sandiaga: Subsektor kuliner beri kontribusi besar
Seperti diketahui, program BIP dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP JPU yang merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta. Proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni hingga 7 Juli 2021.
BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Sementara itu, BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.
Terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta untuk memperoleh bantuan tersebut, yakni seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan.
Baca juga: Menparekraf minta mahasiswa jadi lokomotif kebangkitan ekraf
Kemudian, terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menuturkan bahwa akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif meski program BIP kategori reguler tak dapat dijalankan tahun ini.
Karena itu, lanjut dia, program-program lain dari Kemenparekraf akan dioptimalkan.