Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan paket data internet sebanyak 3,6 juta agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi tetap berjalan lancar.
Bantuan itu diberikan kepada siswa dan guru madrasah, serta dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pemberian bantuan paket data ini merupakan langkah pemerintah agar pelaksanaan PJJ selama pandemi tetap berjalan lancar.
Baca juga: Kemenag luncurkan Program Sehati fasilitasi pelaku UMK
"Alhamdulillah, untuk tahap ketiga ini telah tersalurkan 3,6 juta bantuan paket data ke pemangku kepentingan lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama," kata Menag.
Menag menerangkan setidaknya ada empat tujuan pemberian bantuan paket data tersebut. Pertama, memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan selama pandemi COVID-19.
Kedua, melindungi warga pada satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19. Ketiga, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan keempat membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani menambahka, sesuai data yang dihimpun para penanggung jawab, total ada 3,6 juta penerima bantuan paket data tahap III ini.
Baca juga: Kemenag Kalsel larang peribadatan berjamaah saat PPKM level 4
Rinciannya, 518.978 mahasiswa PTKI, 16.749 dosen PTKI, 405 dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, 446.243 guru madrasah, 26.117 guru PAI di sekolah, 431.786 siswa MA, 774.634 siswa MTs, 1.105.585 siswa MI, dan 291.181 siswa RA.
"Total penyaluran bantuan paket data pembelajaran jarak jauh sebanyak 3.611.678," jelas Dhani.
Ia menambahkan para penerima bantuan paket data ini adalah mereka yang nomor ponselnya sudah terdaftar di salah satu sistem aplikasi, di antaranya EMIS, SIMPATIKA/SIAGA, Aplikasi PTU, dan Aplikasi Lintasi DAI.
Kemenag menyalurkan 3,6 juta paket data internet bantu kelancaran PJJ
Rabu, 6 Oktober 2021 10:56 WIB