Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Zainal Ilmi, mengimbau masyarakat menyerahkan zakat fitrah ke badan amil zakat di lingkungan masing-masing.
"Zakat fitrah sebaiknya diserahkan ke badan amil karena mereka lebih tahu kepada siapa menyalurkannya, terutama di lingkungan sekitar," ujarnya di Banjarbaru, Rabu.
Menurut dia, badan amil zakat biasanya dibentuk di lingkungan kompleks atau permukiman terpusat di tempat ibadah baik masjid, musholla maupun langgar.
Dijelaskan, kepengurusan badan amil zakat merupakan tokoh agama maupun tokoh masyarakat sehingga mereka mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
"Orang yang mengeluarkan zakat tinggal menyerahkan beras maupun uang ke badan amil sehingga mereka bisa menyalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya," ucap dia.
Ditekankan, penyerahan zakat fitrah lebih baik atau afdhol pagi hari sebelum pelaksanaan shalat Ied, meski zakat sudah boleh diserahkan sejak awal Ramadhan.
"Memang lebih afdhol diserahkan sebelum shalat Ied, tetapi waktunya pendek sekali dan jika sudah lewat waktu, nilainya bukan zakat lagi tetapi sedekah," ucapnya menjelaskan.
Dikatakan, pihaknya bersama unsur terkait sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebanyak satu sha atau 3,3 liter beras.
Disebutkan, zakat fitrah sebanyak 3,3 liter beras diwajibkan bagi setiap orang atau jiwa yang nilainya bisa digantikan dengan uang sesuai harga beras dipasaran.
"Zakat bisa dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran," ujarnya.
Ditambahkan, beras lokal jenis Unus Mayang, Mutiara, Karang Dukuh dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp45 ribu, beras Siam Unus, Siam Rukut dan sejenisnya Rp42 ribu.
Kemudian, beras Pandak sejenisnya Rp37 ribu, Cianjur/Rojolele Rp33 ribu, R42, Thailand/Dolog Rp29 ribu dan beras Ciherang lokal dan sejenisnya sebesar Rp22 ribu.
"Zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima yakni fakir miskin, amil, muallaf, budak/hamba sahaya, gharim, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil," katanya.