Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Utara , masih minim menerima setoran zakat maal dan zakat fitrah dari masyarakat.
Sekretaris Baznas HSU Fathillah Hanafi di Amuntai Selasa mengatakan, minimnya setoran zakat ini karena di HSU belum diterapkan zakat profesi.
"Padahal jika diterapkan zakat profesi, akan menambah secara siqnifikan dana yang bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat," ujar Fathillah.
Fathillah mengatakan pada 2014 dana zakat yang terkumpul hanya sebesar Rp20 juta, sangat jauh nominalnya jika dibanding penerimaan zakat dari baznas Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang bertetangga dengan HSU yang sudah mulai menerapkan zakat profesi sebesar Rp400 juta.
Fathillah menerangkan memang ada surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nomor 14 tahun 2014, namun hanya sebatas himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar setiap bulan menyetor infaq dan shodaqah ke Sekretariat Baznas HSU.
Nominal infaq dari PNS ini, katanya berkisar Rp3000 untuk golongan I hingga Rp10.000 bagi golongan IV. Sedangkan pembayaran zakat juga dihimbau, dengan besaran zakat disesuaikan dengan keinginan pembayar zakat atau muzaki.
Sementara staf bagian administrasi dan publikasi baznas HSU Muhammad Zairullah, menambahkan bagi sebagian kaum muslim di HSU memang masih ada perbedaan pandangan mengenai wajib tidaknya menerapkan zakat profesi ini.
"Penerapan zakat profesi diberlakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga muncul kontroversi dalam penerapannya," tutur Zairullah.
Padahal di Jawa, kata dia, sudah lebih dulu menerapkan zakat profesi bagi PNS, bahkan saat ini mulai menyasar kalangan dunia usaha.
Secara nasional, terangnya memang sudah ada instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/ lembaga pemerintah,
"Intruksi presiden tersebut memang bersifat umum namun memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan zakat profesi," katanya.
Pihak Baznas, kata Zairullah telah pula berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU yang sepenuhnya mendukung diterapkannya zakat profesi.
Pihak MUI, lanjut dia, menilai penerapan zakat profesi di HSU lebih realistis untuk meningkatkan penerimaan zakat dibanding hanya mengupayakan penerimaan dari masyarakat.
Sedangkan untuk infaq dan sodaqah, tutur Zairullah seiring surat edaran Bupati HSU agar PNS membayar infaq ke baznas sejak 2014 sudah banyak instansi Pemda yang menyetorkan infaq ke baznas HSU.
Meski demikian masih ada instansi yang belum pernah menyetor infaq ke Baznas seperti Kecamatan Danau Panggang, Paminggir, Babirik, BP4 dan Ketahanan Pangan, Badan Pusat Statistik, Kantor Pajak Amuntai, Polres HSU dan Kodim 1001 Amuntai.
"Ada juga instansi yang semula menyetor namun belakangan tidak menyetor lagi seperti Satpol PP, mungkin karena kepala satuan atau pejabat bendaranya yang berganti jabatan sehingga tidak lagi menyetor," kata Zairullah.
Padahal, kata Zairullah setiap bulan kepada semua instansi Pemda sudah disampaikan surat edaran bupati dan laporan tahunan sebagai upaya sosialisasi dan ajakan untuk menyetor infaq.
Bagi instansi vertikal, katanya juga bukan jadi alasan tidak menyetor infaq meski tidak berada dibawah Pemda karena instruksi Presiden ditujukan bagi semua instansi/lembaga pemerintahan.
Zairullah berharap, pembayaran zakat, infaq dan sodaqah oleh kalangan PNS bisa ditingkatkan tidak sekedar bersifat himbauan lagi melainkan bersifat wajib.
Zairullah menginformasikan hingga Juni 2015 baznas sudah menyalurkan dana zakat, infaq dan sodaqah sebesar Rp45.425.000 ke masyarakat, sedang total dana ZIS dan jasa bank yang dimiliki baznas hingga saat ini sebesar Rp481.758.821,83.
Ia bersyukur memasuki Ramadan tahun ini sudah terkumpul dana ZIS sekitar Rp30 juta lebih.
"Semoga hingga Juni 2016 jumlahnya bisa lebih meningkat dibanding tahun kemaren,"pungkasnya.
Baznas Minim Terima Zakat
Selasa, 14 Juli 2015 13:11 WIB
Padahal jika diterapkan zakat profesi akan menambah secara siqnifikan dana yang bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat,"