Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang pelaku pengedar sabu-sabu yang masuk dalam target operasi Polsekta setempat.
"Pelaku ini memang sudah menjadi target kami selama lebih kurang dua Minggu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim IPTU Budi Guna Putera di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, menurut informasi masyarakat pelaku sering kali melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah Pasar Lama Banjarmasin Tengah.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan saat pelaku terlihat di lapangan langsung dilakukan penangkapan.
Dikatakannya, untuk pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) malam dan dari badan pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu dan satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggangnya.
"Dari introgasi di lapangan pelaku diketahui bernama Abdilah alias Anang Kudil (45) Warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan," tutur perwira muda lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Hasil pemeriksaan sementara Anang Kudil ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahaan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Bukan itu saja untuk kepemilikan senjata tajam juga akan diproses namun proses hukum narkotika lebih didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi.
"Polsekta akan terus melakukan pemberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ini hingga keakarnya dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batu Ampar itu.