Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyebutkan, daerahnya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak seketat sebelumnya, kali ini PPKM level 4 tapi rasa level 3.
Menurut dia saat di gedung dewan kota, Senin, penerapan PPKM level 4 kali ini yang sampai 20 September 2021 banyak kelonggaran, khususnya di sektor ekonomi.
Diungkapkan dia, ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2021 terkait kelanjutan PPKM level 4 ini, di mana pengetatan sektor ekonomi dilonggarkan.
"Betul memang PPKM level 4, tapi sektor ekonomi dilonggarkan, saya setuju tadi ada yang bilang PPKM level 4 tapi rasa level 3," tuturnya.
Menurut dia, pada PPKM level 4 untuk pwkan ke-5 pada ke-6 di Kota Banjarmasin ini memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi, seperti restoran boleh buka dengan kapasitas 20 persen.
Selain itu, lanjut Ibnu Sina, Mal boleh buka, sanggar senam dan sanggar olahraga, sarana publik hingga pariwisata. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
"Paling tidak pemulihan ekonomi daerah kita bisa bertahap dengan cara ini," paparnya.
Namun bukan berarti, tutur Ibnu Sina, semua dibuka, seperti salah satunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) belum.
"Termasuk jam malam masih diberlakukan, tetap pada pukul 21.00 WITA," tuturnya.
Ibnu Sina meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, tidak sampai lengah hingga kasus COVID-19 kembali naik di daerah ini. Yang akhirnya PPKM level 4 kembali diperpanjang.
"Saat ini kasus COVID-19 di daerah terus turun, ini harus kita jaga terus bersama, penerapan protokol kesehatan yang jangan sampai kendor, kita minta masyarakat untuk ini," ujarnya.
Selain itu, ucap Ibnu Sina, masyarakat yang belum bervaksin agar datang ke tempat-tempat vakainasi, termasuk juga di puskesmas terdekat.
"Jadi saat ini untuk program vaksinasi COVID-19 digencarkan, kita dibantu TNI-POLRI, moga kekebalan kelompok segera terbangun di daerah kita," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin sebut daerahnya PPKM level 4 tapi rasa level 3
Senin, 13 September 2021 16:35 WIB