Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pasangan Muhammad Iqbal Yudianor dengan Syahiduddin menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Nur Zazin di Kotabaru, Senin mengatakan, pasangan Iqbal-Syahiduddin menyerahkan berkas persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU pada Senin sekitar pukul 15.00 Wita.
"`Softcopy` dan `hardcopy` KTP yang diserahkan sebanyak 28.563 dukungan tersebut diperoleh dari 20 dari 21 kecamatan di Kotabaru," kata Zazin.
Muhammad Iqbal Yudianor mengemukakan, timnya mengumpulkan dukungan tersebut dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar satu bulan.
"Mudah-mudahan karena antusias masyarakat cukup bagus, sehingga dalam waktu satu bulan tim kami berhasil mengumpulkan 28.563 dukungan," ujar dia.
Mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2010-2015 yang akan didampingi Mantan anggota DPRD Kotabaru tiga periode, Syahiduddin mengaku cocok untuk memimpin Kotabaru.
"Kami sama-sama memiliki taleta dan memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan," tutur Syahiduddin yang kini masih menjabat anggota DPRD Kotabaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia mengklaim, bahwa sudah memiliki jalur komunikasi yang baik di lingkungan DPR dan Kementerian di Jakarta.
Modal tersebut, lanjut Iqbal, akan dimanfaatkan apabila dipercaya masyarakat Kotabaru menjadi Bupati dan wakil Bupati.
Sebelumnya, KPU Kotabaru juga telah menerima berkas persyaratan dukungan dari calon perseorangan yakni, Alfidri Supian Noor.
Pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 tersebut menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000 pada Kamis (11/6).
Menurut aturan, bakal calon independen wajib menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru.
Apabila penduduk Kotabaru saat ini berjumlah 314.747 jiwa, maka dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen minimal 26.754 atau dibulatkan sekitar 27.000.
Selain berupa "fotocopy" atau "hardcopy", pasangan calon perseorangan juga wajib menyerahkan "softcopy" atau "file" atau dokumen salinan kartu tanda penduduk dan penyerahan berkas dukungan softcopy dan hardcopy KTP ke KPU dijadwalkan mulai 11-15 Juni.
Selanjutnya, KPU melakukan penelitian sekaligus menginventarisir dugaan salinan KTP ganda, sebelum diserahkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 19-22 juni, untuk dilakukan verifikasi faktual.
Erfan mengemukakan, setelah semua diterima petugas PPS melakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015 dan atau berkoordinasi dengan tim sukses masing-masing calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan di masing-masing wilayah, demi memudahkan verifikasi.
"Apabila dalam verifikasi nanti petugas menemukan ada dukungan ganda, maka orang yang bersangkutan atau pemilik KTP akan diberi kesempatan untuk memilih ke salah satu calon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas," ujar dia.
Jika nanti pemilik KTP tidak bersedia mengisi formulir, maka KPU menganggap pemilik KTP tidak mendukung ke calon yang bersangkutan.
Apabila hasil verifikasi terakhir, calon perseorangan dukungannya berkurang akibat ganda atau yang lainnya, maka ia`wajib menyerahkan foto copy dua kali lipat dari kekurangannya.
Sementara itu, empat pasangan yang telah mengambil berkas tersebut, yakni, pasangan Alfidri Supian Noor, Muhammad Iqbal Yudianor, Dulman dan Iwan Herman.
"Setelah semuanya terpenuhi, maka calon perseorangan tersebut baru bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU bersama-sama dengan calon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik pada 26, 27 dan 28 Juli 2015," katanya.