Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021—2024.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Sahbirin Noor dan Muhidin saat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Sahbirin Noor dan Muhidin mengenakan baju dinas gubernur warna putih dan masker ketika mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing oleh Presiden Jokowi.
Sebelum mengucapkan sumpah jabatan, keduanya terlebih dahulu menerima surat Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021—2024 tertanggal 24 Agustus 2021 di Istana Merdeka.
Dari Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sahbirin Noor dan Muhidin melakukan kirab sederhana menuju Istana Negara bersama dengan Paspampres dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.
Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan pejabat terkait lain dalam jumlah yang terbatas.
Setelah mengucapkan janji jabatan, Sahbirin Noor dan Muhidin bersama pendamping masing-masing berfoto bersama dan menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Agustus 2021 menetapkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.
Penetapan pasangan calon terpilih tersebut setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Denny Indrayana-Difriadi pada tanggal 30 Juli 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan suara pilkada 9 Desember 2020 pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin mendapat suara sebanyak 871.123 suara dari total 1.702.301 suara pemilih sah di 13 kabupaten/kota.
Namun, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat tidak puas dengan hasil pilkada tersebut, kemudian melayangkan gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi lalu menetapkan adanya pelanggaran dalam pilkada, kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota pada tanggal 9 Juni 2021.
Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu, sementara Sahbirin Noor dan Muhidin mampu mengamankan 119.307 suara.
Sahbirin Noor sudah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada periode 2016—2021, sementara Muhidin pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2010—2015.
Presiden lantik Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024
Rabu, 25 Agustus 2021 16:25 WIB