Banjarbaru (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru bersama Wali Kota menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan tahun 2021.
Penandatangan dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua Wakil Ketua Napsiani S dan Taufik Rachman dengan Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin.
Wali kota dalam laporannya di depan anggota dewan menyebutkan, hal yang mendasari perubahan kebijakan APBD 2021 antara lain karena adanya penurunan sisi pendapatan daerah sebesar Rp7,2 miliar.
Kemudian, peningkatan belanja daerah sebesar Rp166, 2 miliar dan adanya peningkatan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp177,8 miliar sehingga mempengaruhi kebijakan APBD perubahan.
Selanjutnya, pendapatan diproyeksi meningkat menjadi sebesar Rp1,038 triliun sementara belanja daerah meningkat sebesar Rp166,2 miliar dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp1, 052 triliun menjadi Rp1,2 triliun.
Dikatakan, berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah APBD perubahan tahun 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp173,5 miliar yang ditutup menggunakan pembiayaan daerah sebesar Rp180,1 miliar.
"Pembiayaan daerah itu bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp237,6 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp57,4 miliar sehingga bisa menutupi defisit yang terjadi," ucap wali kota.
Ketua DPRD Fadliansyah mengatakan, pembahasan KUA PPAS perubahan 2021 dilakukan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah sehingga disepakati bersama melalui rapat paripurna.
"Harapan kami, KUA PPAS perubahan yang sudah disepakati menjadi dasar penyusunan prioritas dan plafon APBD perubahan tahun 2021 yang dijalankan sebaik-baiknya untuk merealisasikan berbagai kegiatan," katanya.