Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Pulaulaut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengevakuasi dua jenazah laki-laki di Jalan Sebanti, Pulaulaut Barat, Kotabaru.
Kedua jenazah yang ditemukan warga itu bernama Usman (45) dan Yansah (40) warga Sempagar, Pulaulaut Barat, Kabupaten Kotabaru dan Panyipatan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Suhasto di Kotabaru, Rabu.
Kapolres menerangkan dua mayat yang tergeletak di jalan tersebut awalnya ditemukan warga pada Selasa (2/6) sekitar pukul 19.00 WITA dan langsung dilaporkan ke Polsek Pulaulaut Barat.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi kejadian perkara dan menemukan sebilah parang di sekitar mayat yang menderita luka bacokan di bagian kepala dan tangan.
Kedua jenzah tersebut adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang warga Sempagar, Kecamatan Pulaulaut Barat, berinisial E (24).
"Menurut keterangan tersangka E masih ada hubungan kerabat dengan korban yang bernama Usman yang juga warga Sempagar," kata Kapolres.
Setelah melakukan koordinasi dengan keluarga tersangka E, kurang dari 24 jam atau sekitar pukul 24.00 WITA Polisi menangkap tersangka yang tinggal di rumah keluarganya di Desa Sebanti.
Menurut keterangan, motif pembunuhan adalah balas dendam. Korban dibunuh saat mengendarai sepeda motor dengan membonceng temannya yang bernama Yansah, asal Panyimpatan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Apabila dalam hasil penelitian nanti terbukti pembunuhan itu terencana, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, ujarnya.