Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menegur langsung kepala sekolah yang berniat menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman kepada orang tua siswa sekolah dasar melalui anak-anak didik di sejumlah sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru M Aswan, Rabu mengatakan, tiga guru sudah dipanggil ke ruangan wali kota untuk menjelaskan niat mereka ingin menjual LKS Idaman kepada anak didiknya di sekolah
"Iya, tadi pagi tiga kepala sekolah di panggil ke ruangan wali kota. Mereka mendapat teguran dan diminta tidak menjual LKS itu kepada siswa," ujar Aswan yang dapat informasi dari salah satu kepsek.
Menurut Aswan, buku LKS Idaman itu masih belum sempat dijual kepada siswa meski pun sebelumnya sudah disampaikan kepala sekolah kepada orang tua mengenai adanya tebusan atas buku tersebut.
Disebutkan, informasi penjualan LKS Idaman yang rencananya dilakukan salah satu kepala SD diperolehnya, Selasa malam dan ditindaklanjuti dengan teguran lisan kepada kepala sekolah bersangkutan.
"Ternyata, pagi tadi mereka dipanggil wali kota dan ditegur jangan menjual LKS yang membebani siswa ditengah pandemi COVID-19. Intinya, memang ada rencana mau menjual LKS tetapi belum ada pembayaran," ungkapnya.
Dikatakan, jika setelah kejadian ini masih ada guru yang menjual LKS maka akan dikenakan sanksi berat yakni pencopotan jabatan kepala sekolah dan dikembalikan statusnya sebagai guru biasa.
Sebelumnya, Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin dibuat geram karena ada informasi guru atau kepala sekolah yang akan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman dan mewajibkan siswa membeli buku tersebut.
"Silakan laporkan jika masih ada guru sekolah yang menjual dan mewajibkan siswa membeli LKS. Kami membuka hotline WA 0812-5107-9997," tulis wali kota saat meluapkan kegeramannya melalui media sosial.
Ditekankan, jika masih ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pendamping pelajaran sekolah itu, segera laporkan melalui hotline dan ditindaklanjuti sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan per tanggal 19 Mei 2021 lalu melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, baik dijual sendiri ataupun kerja sama toko buku.
Larangan menjual buku pendamping maupun LKS Idaman itu disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik ditembuskan langsung ke Wali Kota Banjarbaru.