Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Partai Golkar kubu Agung Laksono di Kalimantan Selatan menyatakan tetap menjaring calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Plt Ketua Golkar Kalsel versi munas Ancol Gusti Perdana dalam jumpa press di Banjarmasin, Selasa menerangkan, pihaknya tidak terpengaruh dengan hasil putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu versi munas Bali atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebab kubu Agung telah melakukan banding.
"Bukan kita tidak menghormati putusan PTUN, tapi kubu kita sudah melakukan banding, artinya proses hukumnya berlanjut, kita beraktivitas sebagaimana biasa juga, karena kita tetap memegang SK Menkumham," ujarnya didampingi pengurus Golkar Kalsel lainnya Sarifani.
Sehingga, beber Perdana, pihaknya tetap terus membuka ruang bagi penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun bakal calon wali kota atau bupati dan wakil wali kota atau wakil bupati, hingga tanggal 21 Mei nanti.
"Kami mengimbau calon-calon yang sudah mendaftarkan diri tetap menjalankan proses yang kami minta laksanakan nanti, dan tetap tenang karena kami juga melakukan proses lanjutan," tegasnya.
Menurut dia, sampai saat ini sudah terdata ada sebanyak 37 orang figur, tiga figur diantaranya melamar sebagai bakal calon gubernur dan 34 orang figur lainnya melamar untuk menjadi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
"Jadi kita beritahukan kepada para calon dan Plt ketua Golkar di daerah-daerah kubu kami, karena kita melakukan banding kekalahan di tingkat pertama, maka kubu kita tetap diakui sebagai pengurus partai yang ber-SK Menkumham," bebernya.
Karenanya, kata Perdana, konsolidasi harus tetap dijalankan bagi semua anggota, dan pihaknya juga aktif melakukan itu.
"Sejauh ini kita tetap tenang, dan kita minta agar tetap saling menghormati, biar proses hukum terus berjalan, ini baru proses hukum tingkat pertama, jadi jangan senang dulu (kubu musnas Bali)," ujarnya.
Pada 18 Mei 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta telah memenangkan gugatan kubu munas Bali dan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Golkar Kubu Agung Kalsel Tetap Jaring Cagub
Selasa, 19 Mei 2015 14:48 WIB