Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, memimpin rapat koordinasi(Rakor) Satuan Penanganan COVID-19 Kabupaten HSS, di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Sekretariat Daerah(Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Ia mengatakan, rapat hari ini dilaksanakan untuk menyelaraskan instruksi bupati sehubungan dengan PPKM Level III yang berlaku sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.
"Untuk pelaksanaan pernikahan agar dilakukan di KUA dan untuk hajatannya juga tidak diperbolehkan guna menghindari kerumunan, pembelajaran mulai diberlakukan secara daring, untuk tempat wisata dan taman mulai ditutup pada hari ini," katanya, saat memberikan keterangan, Rabu (28/7).
Selain itu, beribadah di tempat ibadah dipersilahkan namun demikian dengan protokol kesehatan yang ketat, dan yang paling penting relawan-relawan yang berjumlah seimbang dengan kapasitas tempat ibadah, durasi khotbah tetap sesuai dengan himbauan MUI.
Terlebih walaupun diperbolehkan beribadah di mesjid mengingat kategori HSS telah berada di zona orange, ia meminta kepada pengurus mesjid untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat sehingga keberlangsungan peribadatan dapat terus dilanjutkan.
"Mumpung kita masih d berikan kesempatan untuk beribadah tetap ikuti prokes untuk menghindari kerumunan, di pasar juga kita sediakan posko untuk pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker balik kanan," katanya.
Baca juga: Tenda biru RSUD Kandangan untuk antisipasi keluarga pasien yang menunggu
Baca juga: Terjadi penambahan kasus COVID-19 HSS, upaya bersama dilakukan antisipasi lonjakan
PPKM level III HSS 28 Juli sampai 8 Agustus, ini langkah yang diterapkan
Rabu, 28 Juli 2021 17:54 WIB
Untuk pelaksanaan pernikahan agar dilakukan di KUA dan untuk hajatannya juga tidak diperbolehkan guna menghindari kerumunan, pembelajaran mulai diberlakukan secara daring, untuk tempat wisata dan taman mulai ditutup pada hari ini,