Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, dalam rangka sosialisasi penerapan peraturan daerah No. 3/2012, tentang Larangan Angkutan Tambang dan Hasil Perkebunan.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Wakil Bupati Tala, H Sukamta dan sejumlah jajaran SKPD setempat, di Aula Barakat Pemkab Tala, Selasa (19/5).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Surinto mentakan, kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel tersebut dalam rangka mensingkronkan penerapan Perda No. 3/2012 tentang Angkutan Tambang dan Perkebunan.
“Perda No.3/2012 mengatur angkutan tambang dan hasil perkebunan, bukan menghambat kegiatan pertambangan dan perkebunan,†ujarnya.
Menurut dia, sepanjang kegiatan pertambangan dan perkebunan sesuai dengan aturan berlaku, maka tidak masalah bagi perusahaan melakukan kegiatan usahanya.
“Angkutan hasil tambang sangat jelas dilarang melewati jalan Negara, begitu juga perkebunan. Kecuali angkutan itu mempunyai ijin melewati jalan negara dari pemerintah provinsi,†terangnya.
Dijelaskannya, suka tidak suka Undang-Undang 32/2015, tentang Pemerintah Daerah harus jalankan, begitu juga Perda No. 3/2012.
“ Adanya Undang-Undang dan Perda jangan sampai menghambat kegiatan pertambangan maupun perkebunan, bahkan tidak dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi,†tegasnya.
Sementara, Wakil Bupati Tanah Laut, H Sukamta mengatakan penerapan Perda No.3/2012 hasil revisi Perda No. 3/ 2008, sudah dijalankan dengan baik di Kabupaten Tanah Laut.
“Namun belum sepenuhnya aturan itu bisa diterapkan di lapanagan, karena masih ditemui kendala,†tegasnya.