Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibantu tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polres Batola berhasil ungkap cepat kasus pembunuhan di kota setempat.
"Kurang dari delapan jam kasus pembunuhan di Jalan Ir PHM Noor RT003 RW041 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat berhasil kami ungkap," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pelaku ditangkap pada Kamis (15/7) malam, sekitar pukul 22.30 WITA usai melakukan pembunuhan pada Kamis (15/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MR (37) pekerjaan Petani, warga Jalan Manunggal Desa Tinggiran Kec. Tamban, Kab. Batola, Kalsel.
Saat ditangkap petugas gabungan, pelaku MR sedang berkendara di Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin.
"Pelaku langsung kami amankan ke Polsek beserta barang buktinya sebilah senjata tajam lengkap dengan kumpang warna hitam," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.
Terus dikatakannya, kejadian kasus itu berawal saat anggota piket menerima laporan terkait adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Ir PHM Noor RT003 RW041 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Selanjutnya piket mendatangi TKP dan pada saat itu ditemukan bercak darah dipinggir jalan sedangkan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.
Dari keterangan saksi-saksi di tempat kejadian korban saat itu baru saja keluar kerja dan posisinya berada didepan DML Dockyard dan korban ada dihampiri dua orang yang tidak diketahui namanya dan kedua orang tersebut turun dari sepeda motornya lalu cekcok mulut.
Tak berapa lama salah satu dari pelaku tersebut menusukkan senjata tajam jenis pisau kearah dada korban dan pada saat itu dilerai oleh saksi dan pelaku langsung melarikan diri kearah Pelabuhan Trisakti.
Melihat korban terluka warga langsung mengevakuasi ke RS Suaka Insan Banjarmasin untuk dilakukan pertolongan pertama dan pada saat itu.
Menurut keterangan saksi, korban meninggal di rumah sakit.
Kapolsek mengatakan motif pembunuhan masih didalami dan pelaku MR sedang dalam pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kejadian pembunuhan itu tersangka MR dari hasil pemeriksaan dijerat pasal 338 KHUPidana tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutur perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2008 itu.