Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato menyatakan setuju daerahnya belum perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, karena daerah ini belum ada zona merah COVID-19.
Menurut dia saat berada di gedung dewan kota, Rabu, kondisi di Banjarmasin hanya ada zona orange, artinya tidak sangat mengkhawatirkan, sehingga belum diperlukan melakukan pembatasan secara ekstrim, seperti PPKM darurat layaknya di pulau Jawa dan Bali.
Politisi PDIP tersebut menyatakan, Kota Banjarmasin sebagai ibu kota provinsi tentunya menjadi daerah yang sangat rawan mendapat serangan COVID-19, sebab menjadi pusat aktivitas masyarakat dalam pergerakan ekonomi.
Karenanya, lanjut Suyato, tim Satgas penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin harus melakukan pengawasan ketat untuk terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan, dengan sering sosialisasi.
"Karena daerah kita tidak lagi menerapkan PPKM, apalagi PPKM darurat, sehingga tidak perlu agresif dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat," ujarnya.
Namun tentunya, kata Suyato lagi, pemerintah kota dalam hal ini tim Satgas COVID-19, perlu juga mengetatkan penjagaan pintu masuk, sebagaimana yang sudah ditetapkan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Kita setuju itu, warga yang datang dari daerah zona merah seperti dari pulau Jawa, harus memiliki bukti surat bebas dari COVID-19," tuturnya.
Ini sebagai langkah kewaspadaan sejak dini, tutur Suyato, agar Banjarmasin tidak sampai mengalami seperti di pulau Jawa dan Bali, hampir semua zona merah.
"Kalau di daerah kita kan informasi dari Satgas COVID-19 hanya ada zona orange pada enam kelurahan, kita harus bisa bertahan jangan sampai nambah lagi, apalagi sampai berubah merah, semua harus kompak sekarang untuk saling mengingatkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi, bahwa Kota Banjarmasin belum ada zona merah, hanya ada zona orange di enam kelurahan, yakni, Kelurahan Sungai Andai, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pekapuran, Pemurus Dalam dan Tanjung Pagar.
Kota Banjarmasin juga tidak memperpanjang lagi penerapan PPKM skala mikro setelah habis pada 28 Juni lalu.