Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan hari ini secara resmi menarik "rem darurat" pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Hari ini kita menarik "rem darurat" dengan pelaksanaan PPKM. Kita tetap harus memastikan dampak kesehatan harus tertangani dengan baik, dampak sosial harus tertangani dengan baik dan dampak ekonomi juga harus tertangani dengan baik," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, penegakan protokol kesehatan sesuai penerapan PPKM level 4 benar-benar dilaksanakan secara resmi hari ini, sebab sudah dua hari dilakukan sosialisasi terhadap kebijakan tertinggi penanganan COVID-19 di kota ini sesuai instruksi pemerintah pusat dimulai pada 26 Juli 2021.
Dinyatakan Ibnu Sina, pelaksanaan dan pengawasan disiplin protokol kesehatan juga diintensifkan di pintu-pintu masuk ibu kota provinsi ini, yakni, di perbatasan Jalan A Yani KM 6, Jalan Brigjen Hasan Basri atau Kayu Tangi dan Jalan Lingkar Selatan.
Dia menegaskan, sesuai kesepakatan bersama pada rapat unsur pimpinan daerah, di mana tidak dilakukan penyekatan atau pemblokiran pintu masuk, melainkan hanya membangun pos pengawasan PPKM level 4.
"Jadi setiap orang yang masuk ke kota Banjarmasin diperiksa surat-suratnya, juga pemenuhan protokol kesehatan," ujarnya.
Dinyatakan dia, seluruh orang yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus didata, termasuk juga diperiksa kelengkapan surat-suratnya, seperti aman dari terpapar COVID-19 dan sudah bervaksin.
Dia pun berpesan kepada para petugas yang berada di pos-pos penjagaan dapat bersikap humanis kepada setiap orang yang mereka periksa.
"Saya berharap jangan sampai ada arogansi, kita laksanakan secara humanis saja, karena masyarakat juga sudah susah sekarang, tetapi pemerintah harus tetap tegas berdiri untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi," ujarnya.
Selain itu tentunya, kata Ibnu Sina, penegakan protokol kesehatan di dalam kota juga dilakukan lebih maksimal, seperti tempat-tempat usaha yang tidak dibolehkan buka, tempat hiburan dan lainnya yang mengundang kerumunan.
"Termasuk juga penjualan makanan atau minuman yang boleh melayani pesan bawa pulang saja," tuturnya.
Selain itu, kata Ibnu Sina, aktivitas di kantor-kantor tidak boleh maksimal, semua dibatasi.
"Saya harap masyarakat semua mentaati protokol kesehatan pada PPKM level 4 ini, karena kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi lonjakan kasus penularan COVID-19 yang terjadi saat ini," ujarnya.
Banjarmasin resmi menarik "rem darurat" dengan aktifkan pos pengawasan pintu masuk
Rabu, 28 Juli 2021 15:46 WIB