Berpacu dalam melodi selama 20 menit
Rabu, 28 Juli 2021 13:33 WIB
Jakarta (ANTARA) - Dari hari ke hari, pandemi virus corona makin menyesakkan semua relung kehidupan dengan dampak yang terus terlihat nyata.
Perkembangan demi perkembangan terjadi seperti serial drama. Ada yang betul-betul dramatis, ada pula yang tampak dramatisasi.
Pengetatan dan pembatasan aktivitas publik menjadi menu sehari-hari. Kadang ada pula sedikit pelonggaran dan penyesuaian sesuai situasi.
Persis seperti grafik dan kurva perkembangan penularan virus corona yang kadang naik kadang turun. Walaupun secara akumulasi terus naik, tetapi secara harian kadang terlihat fluktuatif.
Meski masih dalam kerangka pembatasan aktivitas publik untuk mengendalikan dan menekan penularan virus corona, tetapi ada fleksibilitas diberlakukan untuk sejumlah kegiatan.
Di DKI Jakarta, misalnya, pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, kegiatan publik yang diizinkan adalah aktivitas terkait sektor esensial dan kritikal. Sektor non esensial dan non kritikan dilakukan dari rumah.
Setelah PPKM Darurat, pemerintah pusat melanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 25 Juli lalu. Selanjutnya pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021 juga masih PPKM dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satunya, pemerintah mulai memperbolehkan rumah makan atau warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerima pelanggan menyantap makanan di tempat (dine in). Sedangkan untuk jam operasional diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, alokasi waktu untuk makan dibatasi 20 menit. Itupun untuk tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Kebijakan tersebut merupakan hal baru dibanding beberapa bulan sebelumnya yang sama sekali tidak mengizinkan makan di tempat. Pekan ini pelanggan boleh makan di tempat tapi waktunya dibatasi 20 menit.
Pro-kontra
Harus diakui bahwa pro dan kontra atas penetapan alokasi waktu tersebut memang muncul. Yang pro menganggap alokasi waktu 20 menit dimaksudkan agar orang disiplin dan tidak berlama-lama di rumah makan yang bisa berubah menjadi "nongkrong".
Pihak yang pro menganggap alokasi 20 menit cukup mengisi perut dengan aneka menu. Kalau lebih 20 menit, maka waktu selebihnya lebih pada "ngobrol" dan "nongkrong", termenung atau merenung.
Kebiasaan "nongkrong" dan "ngobrol" telah dengungkan di tengah sebagai potensi media penularan virus corona. Kebiasaan itupun dilarang dan saat ini menjadi momok bagi banyak orang untuk dihindari.
Pihak yang kontra memandang waktu 20 menit tak cukup dan membuat suasana makan terburu-buru. Selain itu juga dinilai menyulitkan pemilik rumah makan untuk memberitahu konsumen atau pelanggan yang waktunya telah lebih 20 menit.
Pelanggan yang berlama-lama di rumah makan berpeluang menambah porsi makanan atau minuman dari yang sudah dipesan dan dinikmati. Bertambahnya omzet adalah inti tujuan dagang.
Yang pro maupun kontra tetap pada pilihannya masing-masing. Setiap pilihan ada konsekuensinya dan kebijakan itu tentu disesuaikan dengan situasi pandemi yang mengharuskan adanya pembatasan aktivitas publik.
Ke depan, setelah 2 Agustus bisa saja diizinkan lebih 20 menit atau justru dilarang kembali tergantung situasi pandemi virus corona (COVID-19) yang sudah berlangsung 1,6 tahun terakhir.
Sebagai hal baru dari sebelumnya tidak diizinkan dan harus dibungkus (take away), munculnya pro dan kontra adalah wajar. Inilah salah satu drama kehidupan di tengah merebaknya virus corona.
Di Indonesia, drama kehidupan seperti ini kadang menjadi bahan drama singkat di media sosial. Dari dramatisasi hingga olok-olok dan lelucon.
Semua menambah semakin berwarnanya relung kehidupan di tengah wabah ini. Ada sedih, khawatir, prihatin, marah, cemas dan takut, tetapi ada pula dramatisasi sehingga jadi lucu dan lelucon.
Bisa
Selain ada yang menjadikannya sebagai bahan dramatisasi dan bahan drama dia media sosial, tak sedikit yang melaksanakan aturan itu. Dengan mencoba diharapkan menjadi contoh bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sanggup makan dalam durasi 20 menit. Untuk makan saja, rentang 20 menit cukup, yang belum.cukup adalah apabila ada "ngobrol"-nya.
Kebijakan itu ramai di media sosial dan Anies juga ditanya "Bisa enggak Pak Anies (makan) 20 menit?". "Saya bilang Insya Allah bisalah," kata Anies usai meninjau kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Anies mengatakan penyesuaian dalam aturan PPKM Level 4, termasuk masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
Masyarakat diimbau untuk makan secukupnya dan tidak menggunakan waktu saat melepas masker untuk berbicara satu sama lain. Durasi makan tidak terlalu lama, justru waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.
Kalau makan itu, mungkin tidak terlalu lama. Tapi "ngobrol"-nya biasanya yang panjang.
Jadi bagi Anies, bukan soal 10 menit, 20 menit atau 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi untuk menghindari potensi terhadap penularan COVID-19.
Pengawasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen melaksanakan aturan tersebut. Penegakan aturan dan pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengawasan ketentuan waktu makan 20 menit di rumah makan dilakukan bersama-sama antara aparat dari pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI-Polri.
Kebijakan pemerintah pusat terkait makan di tempat selama 20 menit memiliki maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan. Tujuannya supaya tidak menimbulkan penularan COVID-19.
Karena itu, masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran bahwa kalau makan tujuannya hanya untuk makan dan diupayakan "take away" (bungkus baea pulang). Intinya waktu makan bukan untuk bersantai, "ngobrol", apalagi berleha-leha atau "nongkrong" berlama-lama.
Lamanya pandemi ini telah menyebabkan tak sedikit rumah makan atau lapak (tempat) makan harus bernasib tragis. Situasi menyebabkan ketidakpastian sehingga banyak pemiliknya menutup sementara usahanya.
Tetapi tak sedikit yang bisa bertahan dengan hanya melayani pelanggan atau pembeli tanpa makan di tempat.
Aturan yang mengizinkan pelanggan atau pembeli makan di tempat adalah angin segar agar rumah-rumah makan atau lapak-lapak kuliner bisa beroperasi lagi meski di tengah keterbatasan jumlah pembeli dan pembatasan aktivitas publik.
Ikhlas dan bersyukur telah diizinkan makan di tempat walau hanya 20 menit dibanding tidak diizinkan sama sekali.
Maka bagi yang sedang makan, selamat berpacu dan tancap gas dalam rentang 20 menit. Tak perlu termenung atau merenung hingga 25 menit hanya karena menggemari Michael Learns to Rock.
Perkembangan demi perkembangan terjadi seperti serial drama. Ada yang betul-betul dramatis, ada pula yang tampak dramatisasi.
Pengetatan dan pembatasan aktivitas publik menjadi menu sehari-hari. Kadang ada pula sedikit pelonggaran dan penyesuaian sesuai situasi.
Persis seperti grafik dan kurva perkembangan penularan virus corona yang kadang naik kadang turun. Walaupun secara akumulasi terus naik, tetapi secara harian kadang terlihat fluktuatif.
Meski masih dalam kerangka pembatasan aktivitas publik untuk mengendalikan dan menekan penularan virus corona, tetapi ada fleksibilitas diberlakukan untuk sejumlah kegiatan.
Di DKI Jakarta, misalnya, pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, kegiatan publik yang diizinkan adalah aktivitas terkait sektor esensial dan kritikal. Sektor non esensial dan non kritikan dilakukan dari rumah.
Setelah PPKM Darurat, pemerintah pusat melanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 25 Juli lalu. Selanjutnya pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021 juga masih PPKM dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satunya, pemerintah mulai memperbolehkan rumah makan atau warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerima pelanggan menyantap makanan di tempat (dine in). Sedangkan untuk jam operasional diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, alokasi waktu untuk makan dibatasi 20 menit. Itupun untuk tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Kebijakan tersebut merupakan hal baru dibanding beberapa bulan sebelumnya yang sama sekali tidak mengizinkan makan di tempat. Pekan ini pelanggan boleh makan di tempat tapi waktunya dibatasi 20 menit.
Pro-kontra
Harus diakui bahwa pro dan kontra atas penetapan alokasi waktu tersebut memang muncul. Yang pro menganggap alokasi waktu 20 menit dimaksudkan agar orang disiplin dan tidak berlama-lama di rumah makan yang bisa berubah menjadi "nongkrong".
Pihak yang pro menganggap alokasi 20 menit cukup mengisi perut dengan aneka menu. Kalau lebih 20 menit, maka waktu selebihnya lebih pada "ngobrol" dan "nongkrong", termenung atau merenung.
Kebiasaan "nongkrong" dan "ngobrol" telah dengungkan di tengah sebagai potensi media penularan virus corona. Kebiasaan itupun dilarang dan saat ini menjadi momok bagi banyak orang untuk dihindari.
Pihak yang kontra memandang waktu 20 menit tak cukup dan membuat suasana makan terburu-buru. Selain itu juga dinilai menyulitkan pemilik rumah makan untuk memberitahu konsumen atau pelanggan yang waktunya telah lebih 20 menit.
Pelanggan yang berlama-lama di rumah makan berpeluang menambah porsi makanan atau minuman dari yang sudah dipesan dan dinikmati. Bertambahnya omzet adalah inti tujuan dagang.
Yang pro maupun kontra tetap pada pilihannya masing-masing. Setiap pilihan ada konsekuensinya dan kebijakan itu tentu disesuaikan dengan situasi pandemi yang mengharuskan adanya pembatasan aktivitas publik.
Ke depan, setelah 2 Agustus bisa saja diizinkan lebih 20 menit atau justru dilarang kembali tergantung situasi pandemi virus corona (COVID-19) yang sudah berlangsung 1,6 tahun terakhir.
Sebagai hal baru dari sebelumnya tidak diizinkan dan harus dibungkus (take away), munculnya pro dan kontra adalah wajar. Inilah salah satu drama kehidupan di tengah merebaknya virus corona.
Di Indonesia, drama kehidupan seperti ini kadang menjadi bahan drama singkat di media sosial. Dari dramatisasi hingga olok-olok dan lelucon.
Semua menambah semakin berwarnanya relung kehidupan di tengah wabah ini. Ada sedih, khawatir, prihatin, marah, cemas dan takut, tetapi ada pula dramatisasi sehingga jadi lucu dan lelucon.
Bisa
Selain ada yang menjadikannya sebagai bahan dramatisasi dan bahan drama dia media sosial, tak sedikit yang melaksanakan aturan itu. Dengan mencoba diharapkan menjadi contoh bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sanggup makan dalam durasi 20 menit. Untuk makan saja, rentang 20 menit cukup, yang belum.cukup adalah apabila ada "ngobrol"-nya.
Kebijakan itu ramai di media sosial dan Anies juga ditanya "Bisa enggak Pak Anies (makan) 20 menit?". "Saya bilang Insya Allah bisalah," kata Anies usai meninjau kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Anies mengatakan penyesuaian dalam aturan PPKM Level 4, termasuk masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
Masyarakat diimbau untuk makan secukupnya dan tidak menggunakan waktu saat melepas masker untuk berbicara satu sama lain. Durasi makan tidak terlalu lama, justru waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.
Kalau makan itu, mungkin tidak terlalu lama. Tapi "ngobrol"-nya biasanya yang panjang.
Jadi bagi Anies, bukan soal 10 menit, 20 menit atau 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi untuk menghindari potensi terhadap penularan COVID-19.
Pengawasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen melaksanakan aturan tersebut. Penegakan aturan dan pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengawasan ketentuan waktu makan 20 menit di rumah makan dilakukan bersama-sama antara aparat dari pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI-Polri.
Kebijakan pemerintah pusat terkait makan di tempat selama 20 menit memiliki maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan. Tujuannya supaya tidak menimbulkan penularan COVID-19.
Karena itu, masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran bahwa kalau makan tujuannya hanya untuk makan dan diupayakan "take away" (bungkus baea pulang). Intinya waktu makan bukan untuk bersantai, "ngobrol", apalagi berleha-leha atau "nongkrong" berlama-lama.
Lamanya pandemi ini telah menyebabkan tak sedikit rumah makan atau lapak (tempat) makan harus bernasib tragis. Situasi menyebabkan ketidakpastian sehingga banyak pemiliknya menutup sementara usahanya.
Tetapi tak sedikit yang bisa bertahan dengan hanya melayani pelanggan atau pembeli tanpa makan di tempat.
Aturan yang mengizinkan pelanggan atau pembeli makan di tempat adalah angin segar agar rumah-rumah makan atau lapak-lapak kuliner bisa beroperasi lagi meski di tengah keterbatasan jumlah pembeli dan pembatasan aktivitas publik.
Ikhlas dan bersyukur telah diizinkan makan di tempat walau hanya 20 menit dibanding tidak diizinkan sama sekali.
Maka bagi yang sedang makan, selamat berpacu dan tancap gas dalam rentang 20 menit. Tak perlu termenung atau merenung hingga 25 menit hanya karena menggemari Michael Learns to Rock.