• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 27 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

      Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

      Kamis, 26 Juni 2025 21:07

      Kementan ungkap kecurangan beras, konsumen dirugikan Rp99,35 triliun

      Kementan ungkap kecurangan beras, konsumen dirugikan Rp99,35 triliun

      Kamis, 26 Juni 2025 16:36

      LSI: Akademisi dan praktisi desak RUU KUHAP atur kesetaraan penyidik

      LSI: Akademisi dan praktisi desak RUU KUHAP atur kesetaraan penyidik

      Kamis, 26 Juni 2025 15:31

      Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

      Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

      Kamis, 26 Juni 2025 11:29

      Emas Antam hari ini turun ke Rp1,924 juta/gram

      Emas Antam hari ini turun ke Rp1,924 juta/gram

      Kamis, 26 Juni 2025 11:21

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • IBL 2025 - Laga Satria Muda vs Prawira malam ini

        IBL 2025 - Laga Satria Muda vs Prawira malam ini

        Kamis, 26 Juni 2025 16:50

        Liga 1 - Alfeandra Dewangga kini berseragam Persib Bandung

        Liga 1 - Alfeandra Dewangga kini berseragam Persib Bandung

        Kamis, 26 Juni 2025 13:33

        Liga 1 - Julio Cesar resmi perkuat lini belakang Persib

        Liga 1 - Julio Cesar resmi perkuat lini belakang Persib

        Kamis, 26 Juni 2025 13:24

        Ketua Askab PSSI Tanah Bumbu soroti persoalan sepak bola di Banua

        Ketua Askab PSSI Tanah Bumbu soroti persoalan sepak bola di Banua

        Rabu, 25 Juni 2025 14:22

        AVC Nations Cup 2025 - Indonesia peringkat keenam, dihajar Australia 0-3

        AVC Nations Cup 2025 - Indonesia peringkat keenam, dihajar Australia 0-3

        Senin, 23 Juni 2025 21:03

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Jumat, 13 Juni 2025 12:32

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Kamis, 12 Juni 2025 20:38

    • English News
      • South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        Kamis, 26 Juni 2025 23:35

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Kamis, 26 Juni 2025 22:33

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Kamis, 26 Juni 2025 6:51

        Banjarmasin to vaccinate thousands of children againt dengue

        Banjarmasin to vaccinate thousands of children againt dengue

        Kamis, 26 Juni 2025 0:59

        South Kalimantan's economy grows 4.81 percent amids global challanges

        South Kalimantan's economy grows 4.81 percent amids global challanges

        Rabu, 25 Juni 2025 20:56

    • Infografik
    • Foto
      • Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Senin, 23 Juni 2025 21:36

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Senin, 23 Juni 2025 18:19

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        Senin, 23 Juni 2025 18:06

        Bupati Tanah Bumbu hadiri pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru

        Bupati Tanah Bumbu hadiri pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru

        Minggu, 22 Juni 2025 20:55

        Bang Arul lantik pengurus GOW Tanah Bumbu periode 2025–2030

        Bang Arul lantik pengurus GOW Tanah Bumbu periode 2025–2030

        Minggu, 22 Juni 2025 20:46

    • Video
      • Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Rabu, 25 Juni 2025 21:52

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Selasa, 24 Juni 2025 21:28

        Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Jumat, 20 Juni 2025 18:55

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Kamis, 19 Juni 2025 20:07

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Kamis, 19 Juni 2025 17:07

    Berpacu dalam melodi selama 20 menit

    Rabu, 28 Juli 2021 13:33 WIB

    Berpacu dalam melodi selama 20 menit

    Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

    Jakarta (ANTARA) - Dari hari ke hari, pandemi virus corona makin menyesakkan semua relung kehidupan dengan dampak yang terus terlihat nyata.

    Perkembangan demi perkembangan terjadi seperti serial drama. Ada yang betul-betul dramatis, ada pula yang tampak dramatisasi.

    Pengetatan dan pembatasan aktivitas publik menjadi menu sehari-hari. Kadang ada pula sedikit pelonggaran dan penyesuaian sesuai situasi.

    Persis seperti grafik dan kurva perkembangan penularan virus corona yang kadang naik kadang turun. Walaupun secara akumulasi terus naik, tetapi secara harian kadang terlihat fluktuatif.

    Meski masih dalam kerangka pembatasan aktivitas publik untuk mengendalikan dan menekan penularan virus corona, tetapi ada fleksibilitas diberlakukan untuk sejumlah kegiatan.

    Di DKI Jakarta, misalnya, pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, kegiatan publik yang diizinkan adalah aktivitas terkait sektor esensial dan kritikal. Sektor non esensial dan non kritikan dilakukan dari rumah.

    Setelah PPKM Darurat, pemerintah pusat melanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 25 Juli lalu. Selanjutnya pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021 juga masih PPKM dengan sejumlah penyesuaian.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara kepada wartawan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (dua kiri) usai menerima barang bukti sitaan berupa tabung oksigen di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/07/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

    Salah satunya, pemerintah mulai memperbolehkan rumah makan atau warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerima pelanggan menyantap makanan di tempat (dine in). Sedangkan untuk jam operasional diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

    Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, alokasi waktu untuk makan dibatasi 20 menit. Itupun untuk tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

    Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

    Kebijakan tersebut merupakan hal baru dibanding beberapa bulan sebelumnya yang sama sekali tidak mengizinkan makan di tempat. Pekan ini pelanggan boleh makan di tempat tapi waktunya dibatasi 20 menit.

    Pro-kontra
    Harus diakui bahwa pro dan kontra atas penetapan alokasi waktu tersebut memang muncul. Yang pro menganggap alokasi waktu 20 menit dimaksudkan agar orang disiplin dan tidak berlama-lama di rumah makan yang bisa berubah menjadi "nongkrong".

    Pihak yang pro menganggap alokasi 20 menit cukup mengisi perut dengan aneka menu. Kalau lebih 20 menit, maka waktu selebihnya lebih pada "ngobrol" dan "nongkrong", termenung atau merenung.

    Kebiasaan "nongkrong" dan "ngobrol" telah dengungkan di tengah sebagai potensi media penularan virus corona. Kebiasaan itupun dilarang dan saat ini menjadi momok bagi banyak orang untuk dihindari.

    Pihak yang kontra memandang waktu 20 menit tak cukup dan membuat suasana makan terburu-buru. Selain itu juga dinilai menyulitkan pemilik rumah makan untuk memberitahu konsumen atau pelanggan yang waktunya telah lebih 20 menit.

    Pelanggan yang berlama-lama di rumah makan berpeluang menambah porsi makanan atau minuman dari yang sudah dipesan dan dinikmati. Bertambahnya omzet adalah inti tujuan dagang.

    Yang pro maupun kontra tetap pada pilihannya masing-masing. Setiap pilihan ada konsekuensinya dan kebijakan itu tentu disesuaikan dengan situasi pandemi yang mengharuskan adanya pembatasan aktivitas publik.

    Ke depan, setelah 2 Agustus bisa saja diizinkan lebih 20 menit atau justru dilarang kembali tergantung situasi pandemi virus corona (COVID-19) yang sudah berlangsung 1,6 tahun terakhir.

    Sebagai hal baru dari sebelumnya tidak diizinkan dan harus dibungkus (take away), munculnya pro dan kontra adalah wajar. Inilah salah satu drama kehidupan di tengah merebaknya virus corona.

    Di Indonesia, drama kehidupan seperti ini kadang menjadi bahan drama singkat di media sosial. Dari dramatisasi hingga olok-olok dan lelucon.

    Semua menambah semakin berwarnanya relung kehidupan di tengah wabah ini. Ada sedih, khawatir, prihatin, marah, cemas dan takut, tetapi ada pula dramatisasi sehingga jadi lucu dan lelucon.

    Bisa
    Selain ada yang menjadikannya sebagai bahan dramatisasi dan bahan drama dia media sosial, tak sedikit yang melaksanakan aturan itu. Dengan mencoba diharapkan menjadi contoh bagi warga.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sanggup makan dalam durasi 20 menit. Untuk makan saja, rentang 20 menit cukup, yang belum.cukup adalah apabila ada "ngobrol"-nya.

    Kebijakan itu ramai di media sosial dan Anies juga ditanya "Bisa enggak Pak Anies (makan) 20 menit?". "Saya bilang Insya Allah bisalah," kata Anies usai meninjau kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

    Anies mengatakan penyesuaian dalam aturan PPKM Level 4, termasuk masyarakat diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

    Masyarakat diimbau untuk makan secukupnya dan tidak menggunakan waktu saat melepas masker untuk berbicara satu sama lain. Durasi makan tidak terlalu lama, justru waktu berinteraksi yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.

    Kalau makan itu, mungkin tidak terlalu lama. Tapi "ngobrol"-nya biasanya yang panjang.

    Jadi bagi Anies, bukan soal 10 menit, 20 menit atau 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi untuk menghindari potensi terhadap penularan COVID-19.

    Pengawasan
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen melaksanakan aturan tersebut. Penegakan aturan dan pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengawasan ketentuan waktu makan 20 menit di rumah makan dilakukan bersama-sama antara aparat dari pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI-Polri.

    Kebijakan pemerintah pusat terkait makan di tempat selama 20 menit memiliki maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan. Tujuannya supaya tidak menimbulkan penularan COVID-19.

    Karena itu, masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran bahwa kalau makan tujuannya hanya untuk makan dan diupayakan "take away" (bungkus baea pulang). Intinya waktu makan bukan untuk bersantai, "ngobrol", apalagi berleha-leha atau "nongkrong" berlama-lama.

    Lamanya pandemi ini telah menyebabkan tak sedikit rumah makan atau lapak (tempat) makan harus bernasib tragis. Situasi menyebabkan ketidakpastian sehingga banyak pemiliknya menutup sementara usahanya.

    Tetapi tak sedikit yang bisa bertahan dengan hanya melayani pelanggan atau pembeli tanpa makan di tempat.

    Aturan yang mengizinkan pelanggan atau pembeli makan di tempat adalah angin segar agar rumah-rumah makan atau lapak-lapak kuliner bisa beroperasi lagi meski di tengah keterbatasan jumlah pembeli dan pembatasan aktivitas publik.

    Ikhlas dan bersyukur telah diizinkan makan di tempat walau hanya 20 menit dibanding tidak diizinkan sama sekali.

    Maka bagi yang sedang makan, selamat berpacu dan tancap gas dalam rentang 20 menit. Tak perlu termenung atau merenung hingga 25 menit hanya karena menggemari Michael Learns to Rock.

    Pewarta: Sri Muryono
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Timnas AMIN: Pendukung siap jalan kaki hadiri kampanye di JIS

    Timnas AMIN: Pendukung siap jalan kaki hadiri kampanye di JIS

    30 Januari 2024 21:11

    Anies Baswedan dan Emil Salim berdiskusi soal gagasan perubahan

    Anies Baswedan dan Emil Salim berdiskusi soal gagasan perubahan

    29 Januari 2024 13:01

    Anies bahas rencana pembangunan Maluku saat kampanye di Ambon

    Anies bahas rencana pembangunan Maluku saat kampanye di Ambon

    15 Januari 2024 06:00

    Saat debat, Anies singgung serangan peretas ke situs Kemenhan

    Saat debat, Anies singgung serangan peretas ke situs Kemenhan

    7 Januari 2024 20:33

    Anies soal pemda cabut izin kampanye: Justru harus difasilitasi

    Anies soal pemda cabut izin kampanye: Justru harus difasilitasi

    29 Desember 2023 20:14

    AMIN ke Jawa Timur di hari ke-31 kampanye

    AMIN ke Jawa Timur di hari ke-31 kampanye

    28 Desember 2023 13:52

    Hari ke-29 kampanye, Anies "terbang" ke Kalimantan Barat

    Hari ke-29 kampanye, Anies "terbang" ke Kalimantan Barat

    26 Desember 2023 11:22

    Respons Anies soal candaan Gus Yahya: Yang penting ikhtiar

    Respons Anies soal candaan Gus Yahya: Yang penting ikhtiar

    25 Desember 2023 16:13

    Terpopuler

    Habib palsu di HST sempat buka majelis enam bulan tapi tak pernah ke masjid

    Habib palsu di HST sempat buka majelis enam bulan tapi tak pernah ke masjid

    Ketua DPRD Kalsel sambut rencana penerbangan Banjarmasin-Malaysia

    Ketua DPRD Kalsel sambut rencana penerbangan Banjarmasin-Malaysia

    Agen dan pangkalan di HST jual LPG 3 kg lebihi HET

    Agen dan pangkalan di HST jual LPG 3 kg lebihi HET

    Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

    Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

    Gubernur Kalsel terbitkan Surat Edaran perbaikan pengadaan barang jasa

    Gubernur Kalsel terbitkan Surat Edaran perbaikan pengadaan barang jasa

    Top News

    • Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      25 Juni 2025 21:47

    • Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      25 Juni 2025 19:31

    • Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

      Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

      23 Juni 2025 21:36

    • Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      21 Juni 2025 21:25

    • Polsek Banjarmasin Selatan bekuk pria bejat setubuhi anak tiri

      Polsek Banjarmasin Selatan bekuk pria bejat setubuhi anak tiri

      20 Juni 2025 21:26

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com