Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK SH MH terus masyarakatkan peraturan daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Senin (5/7) Ketua Dewan atau politikus senior Partai Golkar tersebut kembali sosialisasi Perda (Sosper) 6/2017 bertempat di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala)
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap semua warga atau seluruh elemen masyarakat di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota mengetahui serta memahami Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana tersebut melalui aparat kecamatan setempat.
"Insya Allah seluruh kecamatan di Kalsel mendapat kesempatan saya kunjungi. Hal itu sesuai motto 'Tidak Kemana-mana, tapi ada dimana-mana," tegas laki-laki kelahiran Tahun 1957 tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu sengaja memilih menyebarluaskan/Sosper 6/2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana.
Pasalnya, penduduk "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel mendapat musibah bencana banjir awal (Januari) 2021.
"Kita berharap, dengan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana ke depan mampu mengurangi risiko dari bencana yang terjadi," demikian Supian HK.
Sementara Camat Bati-Bati H Rudiansyah SPd, ST, MM selain menyampaikan terima kasih dengan kedatangan Ketua DPRD Kalsel, juga mengaku bangga atas Sosper Perda 6/2017.
"Hal ini (Sosper) akan kami manfaatkan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih dalam, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, untuk dapat diterapkan di daerah kami nantinya," ucap Rudiansyah.