Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan tuntutan/aspirasi gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM seprovinsinya sampai kepada Presiden Joko Widodo.
Harapan itu saat menyampaikan dokumen pernyataan BEM dari provinsinya tersebut kepada Staf Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia Agung di Jakarta, Selasa (22/6) lalu.
Wakil rakyat yang menyampaikan tuntutan BEM provinsinya itu Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias dari PAN, anggota Komisi tersebut Siti Nortita Ayu Febria (Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra Firman Yusi SP (PKS).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel membacakan kembali pernyataan/tuntutan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM seprovinsinya tersebut di hadapan staf Kemensetneg RI.
Pembacaan pernyataan tersebut sebelum menyerahkan dokumen tuntutan BEM se-Kalsel yang berisikan antara lain mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Staf Tata Usaha Layanan Informasi Publik Kemensetneg.
"Kami akan membacakan pernyataan/tuntutan BEM tersebut. Kami minta sampaikan kepada Presiden pernyataan sikap BEM se-Kalsel," ujar Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya sarjana pertanian kelahiran Tanjung (237 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tabalong, Kalsel Tahun 1976 menyatakan akan menyerahkan dokumentasi bukti penyerahan dokumen tuntutan BEM seprovinsinya tersebut kepada mahasiswa.
“Kami DPRD Kalsel memberikan tindaklanjut dengan bukti tanda terima, dokumentasi berupa photo dan video bahwa kami sudah menyampaikan keinginan mahasiswa Kalsel di Sekretariat Negara dan kantor staf kepresidenan," kata Firman Yusi.
Sementara anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Siti Nortita Ayu Febria mengharapkan, agar mahasiswa/BEM dapat menerima apa yang mereka amanahkan.
Lebih lanjut "Srikandi" Partai Gerindra yang akrab dengan sapaan Ibu Tatum itu menyampaikan keinginan untuk berdiskusi, namun tidak bisa karena sebagian pejabat Sekretariat Negara (Setneg) sedang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Oleh karena tingginya kasus COVID-19 di Jakarta, pegawai Kemensetneg hanya sebagian masuk kantor, sebagian lagi WFH sehingga tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pertemuan ataupun berdiskusi.
Menyerahkan dokumen pernyataan BEM yang berisikan delapan tuntutan itu Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Staf Kemensetneg Agung.
Delapan tuntutan BEM se-Kalsel itu terdiri dari :
1. Menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pemberhentian 75 pegawai KPK.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.
3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan
4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas keterkaitannya tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK.
5. Mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator “Merah” dan “Hijau” yang dikaitkan dengan pegawai KPK.
6. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas
dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
7. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK, serta mengembalikan marwah Independensi KPK.
8. Menuntut DPRD Kalsel menindaklanjuti dan menyampaikan surat tuntutan dengan bukti tanda terima atau dokumentasi video dari staf kepresidenan.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Banten, Selasa (22/6) rombongan wakil rakyat tersebut dijemput pejabat Badan Penghubung Provinsi Kalsel di Jakarta dan langsung menuju Setneg yang sudah berkoordinasi terlebih dahulu dan tiba pukul 11.10 WIB diiterima Agung Staf Tata Usaha Layanan Informasi Publik Kemensetneg RI.
Tuntutan BEM Kalsel diharapkan sampai kepada Presiden
Rabu, 23 Juni 2021 5:48 WIB