Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai tiga undang-undang negara terkait sistem lalu lintas devisa, penanaman modal dan ketenagalistrikan mengarah pada paham liberalisme yang dapat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Kami nilai tiga undang-undang ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Dan tentu juga telah membawa kerugian konstitusional atau dampak buruk bagi kehidupan rakyat indonesia," kata Ketua Umum PP muhammadiyah Din Syamsuddin dalam konferensi pers bertemakan "Jihad Konstitusi Luruskan Kiblat Bangsa", Jakarta, Rabu.
Tiga undang-undang itu adalah UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan yudisial review atau gugatan terhadap ketiga undang-undang tersebut karena mengandung liberalisme perekonomian yang dapat merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.
Itu ditunjukkan dengan terbukanya kesempatan yang dilakukan oleh liberalisme perdagangan.
"Kami akan mengajukan surat permohonannya pada 20 April 2015," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan gugatan terhadap tiga undang-undang itu merupakan bagian kelanjutan dari jihad konstitusi yang telah dimulai sejak tiga tahun lalu.
"Jihad konstitusi ini adalah sebuah gerakan untuk meluruskan kiblat bangsa karena kami berkeyakinan dan telah mengamati dan menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dari cita-cita nasional dari UUD 1945 dalam undang-undang khususnya pada era reformasi ini," tuturnya.
Menurutnya, ada sekitar 115 undang-undang yang ditengarai bertentangan dengan konstitusi yang satu-persatu telah diajukan gugatan mulai dari undang-undang terkait migas dan undang-undang terkait sumber daya air.
"Pada intinya sebagaimana juga misi dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa ini adalah ingin menegakkan konstitusi itu sendiri dan ingin mengoreksi, menggugat undang-undang yang kami yakini bertentangan dengan konstitusi pada bidang ekonomi, perdaganagan, energi yang jelas," katanya.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Saiful Bakhri mengatakan undang-undang itu telah diteliti dan bertentangan secara diametral dengan putusan-putusan konstitusi, misalnya UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"UU tentang Ketenagalistrikan itu pernah dibatalkan secara keseluruhan tetapi kemudian hidup lagi norma-norma itu di dalam undang-undang baru. Padahal menurut doktrin di Mahkamah Konstitusi, undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembuat undang-undang tidak boleh lagi (membuatnya)," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Selain itu, harga listrik yang fluktuatif menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat yang mempunyai hak atas penggunaanya yang diakibatkan investasi yang besar dari pihak swasta atau asing sehingga harga mengikuti komersialisasi industri ketenagalistrikan itu.
Sementara itu, lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kebebasan pada setiap orang untuk mengatur devisa, yang mana dapat membeli dan menjual dolar tanpa ada kontrol pemerintah, seperti pinjaman ke luar negeri sehingga peredaran nilai tukar mata uang asing itu tidak terkontrol.
Unsur liberalisme juga muncul pada penerapan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana
"Penanaman modal pada undang-undang ini sangat liberal dan yang tidak bisa dimasuki adalah wilayah penanaman modal itu hanya bidang pertahanan khususnya senjata, peluru dan lain-lain," ujarnya.
Liberalisasi ekonomi berkembang pada penanaman modal yang mana penanam modal asing bisa menjamah sektor minyak, gas, batu bara, perkebunan kelapa sawit, pelabuhan negara, maskapai-maskapai penerbangan dan lainnya.
Keterlibatan pihak asing yang semakin tinggi akan mempengaruhi kekuatan negara dalam mengontrol perekonomian negara.
"Mestinya itu harus dikontrol oleh pemerintah berdasarkan pasal 33 itu yang menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari menambahkan liberalisme muncul pada lalu lintas devisa yang sangat bebas.
"Negara kita harus mempunyai campur tangan atau peran besar untuk mengontrol
devisa," ujarnya.
Terkait Undang-undang tentang Penanaman Modal ia mengatakan tidak ada diskriminasi melainkan ada perlakukan sama terhadap penanaman modal asing dan penanaman modal negeri yang sebenarnya akan menguntungkan penanam modal asing.
Ini menunjukkan prinsip Undang-undang Dasar 1945 tentang perlunya demokrasi ekonomi sudah dilanggar terhadap tujuan mencapai kesejahgrteraan umum yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Pihak asing menguasai lahan-lahan Indonesia untuk kepentingan mereka," katanya./e
Tiga UU Mengarah Liberalisme Rugikan Masyarakat
Kamis, 16 April 2015 8:09 WIB
Kami nilai tiga undang-undang ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Dan tentu juga telah membawa kerugian konstitusional atau dampak buruk bagi kehidupan rakyat indonesia,"