Paringin (ANTARA) - Menghadapi musim kemarau di awal bulan Juni 2021 Polres Balangan beserta jajaran mengimbau warga dalam membuka lahan berkebun maupun berladang agar tidak melakukan pembakaran.
"Hal ini kami lakukan hingga ke pelosok desa, dengan cara memberikan edukasi tentang bahaya serta dampak negatif dari membakar hutan mau pun lahan," ucap Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, SH di Paringin Selasa.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku serta sanksi hukum kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
"Tugas mulia ini dilakukan petugas kepolisian, TNI dan Manggala Agni setiap hari, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, ekosistem maupun pemahaman masyarakat bahwa tradisi yang sudah tidak sesuai atau keliru yang bisa menimbulkan dampak negatif harus diubah demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang," bebernya.
Selain edukasi dan imbauan yang telah dilakukan, lanjut Siswanto, personel Polres Balangan beserta jajaran juga memetakan serta menginventarisir wilayah mana saja yang rawan terjadi kebakaran hutan atau lahan agar bisa mengantisipasi sedini mungkin serta mempersiapkan langkah maupun tindakan apa yang akan dilakukan apabila terjadi bencana kebakaran dan bagaimana menindaklanjutinya.
Kegiatan lainnya yang tidak kalah penting adalah melakukan pengecekan titik-titik mana saja yang tersedia lumbung air atau embung-embung sebagai sarana antisipasi untuk pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan di lokasi tersebut.
Selain embung atau kolam air juga dilakukan inventarisir kanal maupun sekat guna meminimalisir perambatan api. Ke depan, sangat diperlukan penambahan tower pantau di kebun atau lahan untuk percepatan mengetahui titik api apabila terjadi kebakaran sehingga mempermudah proses pemadaman.
Polres Balangan imbau warga tidak melakukan pembakaran lahan
Rabu, 9 Juni 2021 11:04 WIB
Kegiatan lainnya yang tidak kalah penting adalah melakukan pengecekan titik-titik mana saja yang tersedia lumbung air atau embung-embung sebagai sarana antisipasi untuk pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan di lokasi tersebut