Martapura (ANTARA) - Pelaku pembunuhan di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan berinisial YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan menganiaya korban DH hingga meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Kamis mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar kapolres dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar.
Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru,berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban.
Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis dan setiap berhubungan korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.
Dikatakan Kapolres, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.
"Tersangka diringkus tim gabungan Jatanras dan Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Ahad (23/5/21)," kata AKBP Andre Koko