Banjarmasin (ANTARA) - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan Prof Dr Sutarto Hadi menyebut dibukanya calon presiden (capres) independen atau jalur perseorangan merupakan ide yang sangat brilian, sehingga wacana itu harus didukung.
"Jadi kami para akademisi mendukung ide ini dan mudah-mudahan didengar rakyat untuk selanjutnya dilakukan Amandemen Konstitusi ke-5 Undang-Undang Dasar 1945," kata dia di Banjarmasin, Senin.
Jika keran capres perseorangan dibuka, maka Sutarto optimis akan bermunculan putra-putra terbaik bangsa untuk bisa berkompetisi pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Begitu juga rakyat sebagai pemegang kedaulatan suara dapat memilih calon yang dinilai paling baik tanpa batas aturan pencapresan selama ini berlaku.
Diakui Sutarto, gelaran pilpres selama ini hanya dikuasai partai politik. Padahal menurutnya parpol juga tidak terlalu mengakar di tengah masyarakat.
Sementara mungkin ada calon-calon lain di luar partai politik sebenarnya potensial didukung oleh rakyat namun tak bisa ikut berkompetisi pada ajang pilpres.
"Ini menjadi isu sangat penting karena akan ada pemilu serentak 2024. Kita sebagai warga negara punya hak memilih namun tidak bisa dipilih dalam pilpres. Sehingga jalur perseorangan inilah yang harus didorong agar tak ada lagi pembatasan dan calon terbaik bisa bermunculan untuk dipilih rakyat," tandasnya didampingi Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah.
ULM bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema yang diangkat ‘Amandemen Konstitusi ke-5: Antara Capres Perseorangan dan Presidential Threshold’.
Hadir sebagai pembicara utama Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan para senator sejumlah daerah termasuk empat senator daerah pemilihan Kalimantan Selatan yaitu Habib Abdurrahman Bahasyim, Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman.
Rektor ULM sebut ide brilian dibukanya capres independen
Senin, 24 Mei 2021 21:53 WIB
Jadi kami para akademisi mendukung ide ini dan mudah-mudahan didengar rakyat untuk selanjutnya dilakukan Amandemen Konstitusi ke-5 Undang-Undang Dasar 1945,"