Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Rencana bantuan Rp1 miliar bagi 12 desa percontohan program Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera (Gerbang Emas) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diharapkan bukan sekadar untuk pembangunan fisik namun bisa digunakan bagi progam pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Positif Tabalong, Firman Yusi di Tanjung, Senin.
Ia mengatakan bantuan Rp1 miliar untuk desa punya konsekuensi yang cukup tinggi karena itu perlu perencanaan program yang baik agar dana tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan.
"Saya menilai selama ini desa masih kebingungan untuk menyusun program atau kegiatan mengingat aparatnya belum sepenuhnya memahami Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa dan bantuan Rp1 miliar juga bisa dimanfaatkan bagi pemberdayaan masyarakatnya," jelas Firman.
Sebagai aktivis yang punya pengalaman sebagai tenaga pendamping desa, Firman mengakui banyaknya program pembangunan yang masuk ke desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menyebabkan desa kesulitan mebuat kegiatan baru di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Namun jika desa sudah memiliki visi dan memahami sepenuhnya RPJM Desa tambah Firman, maka kebingungan membuat perencanaan kegiatan di wilayah masing-masing bisa teratasi dan dana yang dialokasikan bisa dimanfaatkan secara efektif.
"Sebagai contoh Desa Kinarum yang visinya ingin sebagai daerah wisata tentunya harus didukung perencanaan yang lebih nyata dan program yang disusun tidak terjebak dengan perencanaan fisik saja namun termasuk didalamnya mengembangkan masyarakat dan cara hidupnya," tambahnya.
Terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tabalong, Zulfan Noor mengakui saat ini desa masih kebingungan terkait penggunaan dana Rp1 miliar dari program Gerbang Emas.
"Desa kita bina untuk bisa membuat tata kelola keuangan termasuk membuat RPJM Desa sehingga penggunaan dana desa baik untuk operasional desa dan pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran," jelas ZUlfan.
Pengelolaan keuangan desa sendiri sudah diatur dalam peraturan Bupati Tabalong Nomor 51 tahun 2014 mencakup biaya operasional desa mulai dari belanja, tunjangan dan tim pelaksana desa serta biaya sekretariat desa.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa, digunakan bagi insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pemberdayaan
perempuan,peningkatan Pendapatan Asli Desa dengan pengembangan BUMDes Pemberdayaan prasarana sosial, pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan dasar.
Termasuk biaya untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades), seleksi aparat desa dan pembentukan BPD.
Untuk pelaksanaan program Gerbang Emas 2015 di 12 desa percontohan selanjutnya pada APBD perubahan akan ditambah 12 desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp47,5 miliar.
Selanjutnya pada 2016 ditargetkan 48 desa menjadi sasaran program Gerbang Emas dengan penambahan ADD sebesar Rp87,5 milar.