Martapura, (Antaranews Kalsel) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Permendagri No.49/2010 dan Permendagri No.50/2010 terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah Kabupaten Banjar.
Siaran Pers Humas Pemkab Banjar diterima Antaranews Kalsel, Jumat, menyebutkan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, menghindari hal negatif, dan agar tidak ada penyalahgunaan izin yang diberikan kepada orang asing.
Kadis Kesbangpol Kabupaten Banjar Syahda Mariadi mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing, serta Ormas Asing yang melaksanakan kegiatannya di Kabupaten Banjar.
Menurut Syahda Mariadi , keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing ini, perlu mendapatkan perhatian khusus, dalam rangka menjaga keamanan serta hal yang negatif lainnya yang ditimbulkannya.
â€Untuk pemantauan dan pengawasan tersebut, maka diperlukan adanya koordinasi dari para instansi terkait agar kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing di daerah Kabupaten Banjar terpantau,†ungkap Syahda.
Berdasarkan Permendagri No.49/2010 dan Permendagri No.50/2010, maka yang diawasi tersebut adalah orang asing yang mempunyai izin tinggal, kunjungan atau wisata, pekerja asing, orang asing yang melakukan penelitian, serta organisasi masyarakat asing.
Untuk itu, para peserta kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat berperan aktif dan menginformasikan mengenai keberadaan orang asing, tenaga kerja asing, dan organisasi masyarakat asing yang ada di daerahnya masing-masing.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada para peserta sosialisasi dalam rangka pemantauan tenaga kerja asing baik di provinsi Kalimantan Selatan maupun di Kabupaten Banjar Khususnya.