Paringin (ANTARA) - Menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Bupati Balangan Abdul Hadi meniadakan buka puasa bersama selama Ramadhan dan halal bihalal serta "open house" pada Hari Raya Idul fitri 1442 H.
Menurut Bupati di Paringin Jum'at, hal tersebut berlaku untuk para penjabat serta para aparatur sipil negara, guna mencegah penularan COVID-19 di daerahnya.
"Sesuai dengan isi surat edaran tersebut, dengan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Idul fitri tahun lalu serta pascalibur Natal dan tahun baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut dia, diminta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia mengambil langkah untuk pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan "open house" ataupun halal bihalal pada Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, hal tersebut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan COVID-19 baru di tengah masyarakat. Dan apabila kondisi kembali normal maka akan kembali melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, safari Ramadhan ataupun "open house".
Terakhir, bupati mengimbau, untuk seluruh para penjabat dan aparatur sipil negara di Balangan untuk tidak melanggar aturan tersebut, serta ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat di Balangan atas ditiadakannya seluruh rangkaian yang ada di bulan Ramadhan ini.