Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 tahun 2020 atau uang pecahan Rp75 ribu kini bisa ditukar sebanyak 100 lembar per Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Uang Rp75 ribu inikan edisi khusus dikeluarkan pada peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 lalu, awalnya sangat terbatas boleh dimiliki masyarakat, kini bisa 100 lembar per KTP sekali tukar, dan bisa berkali-kali dihari-hari berikutnya," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Dwisaputra.
Rahmat Dwisaputra menyampaikan itu usai membuka Sosialisasi dan Edukasi Cinta, Bangsa dan Paham Rupiah UPK 75 Tahun RI dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu.
"Jadi kita yakinkan lagi dalam sosialisasi ini, bahwa uang pecahan Rp75 ribu itu uang pembayaran yang sah, tapi kalau ingin dijadikan koleksi, silahkan juga, karena uang ini edisi khusus peringatan 75 tahun negara kita merdeka," papar Rahmat Dwisaputra.
Menurut dia, uang pecahan Rp75 ribu ini juga sudah dicetak banyak BI, sehingga tidak menjadi barang langka lagi.
"Silahkan datang ke BI kalau ingin menukar pecahan Rp75 ribu ini, tapi sementara ini per KTP hanya maksimal 100 lembar," ujarnya.
Rahmat Dwisaputra pun mengatakan pula dalam sosialisasi ini pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga uang yang merupakan lambang kedaulatan negara ini.
"Jadi rawatlah dengan baik rupiah ini, bagaimana agar jangan lusuh apalagi rusak, kita cintai dia (uang)," ujarnya.
Pemahaman cinta, bangga dan paham rupiah itu pun dijabarkan secara rinci BI Kalsel dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Demikian pula terkait pengembangan sistem pembayaran Indonesia dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kalsel.
Selain itu, BI Kalsel menyampaikan telah menyalurkan uang pecahan ke perbankan di provinsi tersebut dengan total sebanyak Rp 2,1 triliun untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah.
“Tahun ini hanya kami salurkan ke perbankan. Jadi kami mengimbau warga agar tidak menukar uang di pinggir jalan. Silahkan menukar uang ke bank yang ada di kota masing-masing," ujar Rahmat Dwisaputra.
BI Kalsel: UPK Rp75 ribu bisa ditukar sebanyak 100 lembar per KTP
Rabu, 5 Mei 2021 20:08 WIB